Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis 9 tahun pidana penjara. Putusan itu yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yang memperberat hukuman Edhy Prabowo.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, bahwa terdakwa Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. Dengan demikian perkara atas nama Terdakwa Edhy Prabowo tersebut saat ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," kata Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Senin (29/11).
Ali mengatakan tim Jaksa akan menyusun kontra memori kasasi sebagai bantahan atas dalil dan argumentasi terdakwa Edhy Prabowo.
"Kami meyakini independensi dan profesionalitas Majelis Hakim di tingkat MA, yang akan memutus perkara dengan seadil-adilnya dan mempertimbangkan seluruh aspek sesuai kaidah-kaidah hukum," jelas Ali.
Menurut Ali, salah satu aspeknya bahwa korupsi sebagai extra ordinary telah memberikan dampak buruk yang nyata dirasakan masyarakat luas dan menghambat pemulihan ekonomi nasional.
"Sehingga butuh komitmen seluruh pemangku kepentingan untuk bersinergi dalam upaya bersama pemberantasan korupsi sesuai tugas dan fungsinya masing-masing," kata Ali.