Home Regional Bupati Ingatkan Kades Aturan Pengelolaan Dana Pemerintah

Bupati Ingatkan Kades Aturan Pengelolaan Dana Pemerintah

Karanganyar, Gatra.com - Kasus korupsi mantan Kades Girimulyo, Ngargoyoso, Suparno dan mantan Kades Ngringo, Jaten, Sardiman mengemuka dalam forum Gelar Pengawasan Daerah (Larwasda). 

Bupati Karanganyar Juliyatmono menyebut seharusnya perkara dua kades itu tak perlu berlarut-larut apabila yang bersangkutan meminta pendampingan Inspektorat.

“Sebelum sampai ke APH (aparat penegak hukum), koordinasikan dulu ke inspektorat. Pasti akan diarahkan, diperbaiki kesalahan administrasi keuangannya, dipandu pembuatan SPj. Jika ada selisih keuangan, langsung kembalikan. Yang masih bisa diperbaiki, pasti akan dibantu perbaikannya. Jangan merasa bisa melakukan semuanya sendiri. Kades yang bersangkutan sudah setahun diperingatkan, tapi enggak mau melakukan rekomendasi Inspektorat,” kata Juliyatmono saat memimpin forum tersebut, Rabu (8/12).

Sekadar informasi, Suparno divonis kurungan penjara 1 tahun 3 bulan, denda 50 juta, subsider 2 bulan. Mantan kades Girimulyo itu sebelumnya ditahan kejaksaan atas dugaan tindak pidana korupsi, gegara menjalankan pengelolaan tanah kas desa yang diubah atas nama pribadi. Sertifikat tanah tersebut dijadikan sebagai agunan untuk memperkaya diri sendiri. Sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 114 juta.

Sedangkan mantan kades Ngringo Sardiman divonis kurungan penjara 1 tahun 8 bulan, denda 50 juta, subsider 2 bulan. Serta diminta untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 175 juta. Jika tidak mengganti, harus menjalani kurungan selama 6 bulan. Sardiman terlibat tindak pidana korupsi penyalahgunaan bantuan keuangan (bankeu) daerah Kabupaten Karanganyar tahun 2018. Dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 175 juta.

Bupati mengingatkan, pelaksanaan kegiatan bersumber dana pemerintah memiliki aturan main yang tak boleh dilanggar. Apabila pengguna anggaran merasa kesulitan mengelolanya, disarankan meminta pendampingan Inspektorat Daerah. 

Ia berniat mengecek secara acak laporan pertanggungjawaban kegiatan di unit kerja mulai desa sampai OPD. Laporan tersebut wajib diselesaikan maksimal pertengahan Januari 2022.

“Sebulan sekali akan keliling OPD. Memeriksa sendiri. Sebenarnya apa kesulitan membuat laporan SPj. Rekomendasi dari BKP cepat selesaikan juga. Jika ada barang inventaris kantor yang kira-kira sudah tak bermanfaat, segera dihibahkan atau sekalian dihapus saja. Kalau dibiarkan akan jadi masalah. Jadi temuan,” katanya.

Sementara itu Kepala Inspektorat Daerah Karanganyar, Suprapto mengatakan terdapat 573 temuan pada kurang bagusnya pengelolaan anggaran oleh OPD. Pada tahun tersebut, inspektorat menerbitkan 583 rekomendasi.

“Temuan paling banyak pada ketidakpatuhan yaitu 486 temuan. Diantaranya abai pajak,” katanya.

1182