Sekayu, Gatra.com-- Pihak Polres Musi Banyuasin (Muba) dan jajaran Polsek berhasil menangkap 12 orang pelaku yang melakukan aktivitas illegal driling dan penyulingan minyak illegal di wilayah Kabupaten Muba.
Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy, SH, SIK, MSI mengatakan, penangkapan terhadap belasan pelaku tersebut merupakan hasil operasi illegal drilling yang dilakukan di 6 kecamatan dari tanggal 26 November 2021 sampai 10 Desember 2021.
"Ada 12 tersangka yang berhasil kita tangkap dalam operasi Illegal drilling di wilayah hukum Polres Muba. Namun ada seorang tersangka yang masih di bawah umur kita lakukan didiversikan dan telah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri Sekayu," ujarnya saat memimpin press rilis di Mapolres Muba, Jumat (10/12/2021).
Kapolres menambahkan, 12 tersangka yang ditangkap tersebut berada di 6 kecamatan yakni kecamatan Sanga Desa, kecamatan Babat Toman, kecamatan Keluang, kecamatan Batanghari Leko, kecamatan Tungkal Jaya dan kecamatan Bayung Lencir.
Sementara identitas para tersangka yakni Rian Paizal (32) warga Desa Babat, Kecamatan Babat Toman, Jemahat (29) warga Desa Kasmaran, Kecamatan Babat Toman, Yogi Saputra (28) warga Desa Ngulak, Kecamatan Sanga Desa, Sobirin (32) warga Desa Tanjung Bali, Kecamatan Batang Hari Leko, Anton (34) warga Provinsi Jambi, Sukarno (41) warga Kabupaten Banyuasin, Sailun (25) warga Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Ibrahim (19) warga Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Hendri (26) Warga Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Guntur Datubara (58) warga Provinsi Aceh.
Kemudian tersangka lainnya yakni Ahmad Yani (52) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Lawang Wetan, Kabupaten Muba. Ahmad (54) warga Desa Teluk Kijing I, Kecamatan Lais, dan Z warga Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba yang diketahui telah didiversikan dan telah mendapatkan penetapan dari pengadilan negeri sekayu.
"Adapun barang bukti yang berhasil kita amankan berupa 5 unit sepeda motor, 1 set mesin rek, 1 unit mobil pick up, 4 buah tameng penggulung tali tambang, 5 unit pipa besi canting, 3 buah drum, 160 liter minyak mentah, 1 buah tungku besi, 5 buah catrol, 2 buah blower dan 1 unit kipas angin," terangnya.
Untuk modus operasinya sendiri yakni 6 kasus melakukan Illegal Driling dan 1 kasus melakukan pengolahan minyak atau penyulingan minyak ilegal. "Terhadap para tersangka akan kita jerat tentang ekspolitasi tanpa izin. Pasal 52 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja," tegasnya.
Atas hal tersebut para tersangka diancam dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara denda Rp60 Milyar dan penyulingan minyak illegal pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke 7 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp50 Miliar.