Jakarta, Gatra.com - Dirtipideksus Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, tim penyidik telah mengungkap peran dari mentor atau guru Indra Kenz dalam kasus penipuan investasi binary option aplikasi Binomo.
Setelah ditahan oleh Mabes Polri pada Selasa (5/4) dini hari, Mentor Indra Kenz yakni Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich berperan sebagai afilitor Binomo dengan link refferal yang sebelumnya ditawarkan menjadi afiliator oleh tersangka Brian Edgar Nababan.
"Tersangka (Fakarich) membuka kelas atau kursus atau grup berbayar untuk pelatihan trading binary option Binomo pada situs fakartrading.com di bawah perseroan terbatas PT Fakar Edukasi Pratama," kata Whisnu di Jakarta, Selasa (5/4) sebagaimana dikutip dari situs resmi Humas Mabes Polri.
Fakarich juga berperan mengajarkan trading Binomo kepada Indra Kenz. Sebelumnya Indra Kenz juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tersangka menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1,9 miliar,” katanya.
Sebelumnya, penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Fakarich Senin (4/4). Sekitar pukul 21.30 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Fakarich didampingi penasihat hukum dari Kantor Hukum Eddie Kusuma and Associates. Pemeriksaan berjalan sampai pukul 01.30 WIB dengan 44 pertanyaan.
"Penyidik melakukan pembukaan akses terhadap akun binpartner dan akun Binomo milik Fakarich. Lalu dilakukan pemeriksaan kesehatan hingga pukul 01.45 WIB," kata Whisnu.