Karimun, Gatra.com - Satpolairud Polres Karimun Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara illegal, tanpa dilengkapi dokumen resmi. Sebanyak 7 orang calon PMI diamankan sebelum diberangkatkan pada Senin 17 Januari 2022 laliu, sekitar pukul 14.00 Wib.
Selain berhasil menyelamatkan 7 PMI ilegal yang akan diseberangkan ke Malaysia, polisi juga menangkap tersangka R yang merupakan penampung para calon PMI tersebut, berlokasi di Pulau Judah Kecamatan Moro Kabupaten Karimun, Kepri.
Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano mengatakan saat ini Polres Karimun bersama Direktorat Polairud Polda Kepri terus melakukan pengembangan guna pengungkapan kasus ini.
Pihaknya juga berkoodinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kabupaten Karimun guna penanganan korban calon PMI tersebut.
“Kita mengimbau untuk masyarakat yang akan bekerja keluar Negeri agar memenuhi segala dokumen atau administrasi secara resmi, serta melalui instansi pemerintah. Tidak melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, agar tidak menjadi korban penipuan maupun korban kejahatan lintas Negara. Ingatlah ada keluarga kita yang selalu menanti," katanya, Selasa (18/1).
Kasatpolairud Polres Karimun AKP Binsar Samosir menerangkan berdasarkan keterangan calon PMI, mereka datang sejak bulan Desember 2021 lalu dari daerah asal seperti NTT, Aceh, Makassar dan Jawa.
Mayoritas calon PMI datang ke Batam lantaran ingin bekerja di Malaysia dan dijemput seorang agen berinisial F (DPO).
Hasil penyelidikan diketahui, F rencananya yang akan memberangkatkan calon PMI dengan biaya sebesar Rp 6,5 juta per orang. Namun calon PMI tersebut tak kunjung diberangkatkan ke Malaysia, melainkan ditampung di dalam rumah milik tersangka R yang berlokasi di Pulau Judah Desa Kecamatan Moro, Kabupaten. Karimun Provinsi Kepri.
“R Calo (Penampung) yang kita amankan sudah 4 kali menampung para korban calon PMI tanpa dokumen resmi. Seluruh PMI yang ditampung ini diakomodir DPO berinisial F," terangnya.