Home Sumbagsel Jokowi Cabut Status KEK TAA, Ini Kata Gubernur

Jokowi Cabut Status KEK TAA, Ini Kata Gubernur

Palembang, Gatra.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut status kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Api-api (TAA) di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Pencabutan itu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEK TAA (PP) Nomo 51 Tauun 2014 tentang KEK TAA.

Gubernur Sumsel, Herman Deru, angkat bicara terkait disahkannya pencabutan status tersebut. Dimana, pencabutan status KEK di Desa Muara Sungsang dan Desa Teluk Payo, Kecamatan Banyuasin II, Kabupaten Banyuasin itu merupakan permintaannya.

“Itu (pencabutan status KEK TAA) saya yang memintanya. Itu juga ada dasar permohonannya kenapa harus dicabut, itu karena tak ada resepersentatif dan jauh dari calon lokasi pelabuhan yang akan dibangun saat ini,” ujarnya di Palembang, Jumat (21/1).

Menurutnya, alasannya memohon pencabutan status itu lantaran jaraknya yang jauh dari calon Pelabuhan Tanjung Carat yang kini menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN).

Bukan itu saja, lanjutnya, pencabutan status tersebut pun karena tak dapat diselesaikan dan tak memenuhi syarat untuk dinyatakan siap beroperasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ya, selama ini juga tak pernah terealisasi wilayah itu. Tidak ada juga kemudahan untuk investor karena harapan investor itu kan kemudahan dan transportasi, antara pelabuhan dan KEK,” katanya.

Dikatakannya, dengan pencabutan status KEK TAA itu merupakan langkah awal untuk merealisasikan lokasi baru KEK yang berdekatan di Pelabuhan Tanjung Carat. Harapannya ke depan dapat membawa komoditas ekspor asal Bumi Sriwijaya ke pelabuhan dunia dan tak lagi bergantung dengan provinsi tetangga, yakni Lampung.

“Jadi, prioritas kita itu pelabuhan dahulu, barulah KEK. Apalagi, sejak 2014 yang lalu KEK kita itu kan terkendala pembebasan tanah,” katanya.

1030