Tebo, Gatra.com - Seorang pria paruh baya berinisial SY (40) ditangkap Satreskoba Polres Tebo. Pria pengangguran ini ditangkap atas dugaan sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika golongan I jenis sabu-sabu, di Kabupaten Tebo.
Kapolres Tebo melalui Kasatreskoba, IPTU Irvan Pane mengatakan, polisi menangkap terduga setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kecamatan Rimbo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
"Info tersebut kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan, dan benar. Kemudian kita lakukan penangkapan," kata Irvan, Sabtu (29/01).
Irvan berkata, penangkapan terduga pada Kamis (27/1) pukul 21.00 WIB di jalan Purwokerto Unit 15 Desa Giriwinangun, Kecamatan Rimbo Ilir. Saat itu juga, polisi langsung melakukan penggeledahan.
Alhasil, polisi menemukan tiga paket barang yang diduga sabu-sabu. Barang tersebut dibungkus plastik klip bening yang ditemukan di dalam kantong celana terduga. Selain itu polisi juga menemukan alat timbangan digital.
"Barang bukti yang kita amankan diakui oleh pelaku kepemilikannya. Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita amankan dan dibawa ke Polres Tebo guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Irvan.
Akibat perbuatannya, terduga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "dengan ancaman hukum penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," katanya.