Mataram, Gatra.com - Seorang pengedar sabu inisial NM (40) warga Lendang Lekong, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram akhirnya diringkus Polisi saat transaksi dengan pembeli inisial AG (24), warga Batu Rimpang, Desa Badrain, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Kasatresnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, mengatakan, keduanya ditangkap saat berdiri di jalan saat melakukan transaksi. Transaksi yang dilakukan kedunya di pinggir jalan dekat rumahnya NM. Mereka ditangkap Jumat (19/1) lalu, sekitar pukul 17.00 WITA.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Saat ini keduanya tengah diamankan Polresta Mataram,” kata Gusti, Rabu (24/1).
Kasatresnarkoba menjelaskan, saat penggeledahan, petugas tidak menemukan sabu di AG. Melainkan polisi menemukan barang bukti sabu di pelaku NM. Sabu itu ditemukan di saku celana.
“Kami juga menemukan sabu di dalam topi yang digunakan NM,” ungkapnya.
Menurutnya, penggeledahan tidak hanya di lokasi penangkapan. Aparat juga menggeledah rumah NM. Di sana, petugas menemukan puluhan klip plastik sabu yang disimpan NM. Ada yang ditemukan di dalam dompet di bawah bantal.
“Total berat bruto sabu yang diamankan 12,17 gram.
Petugas juga mengamankan barang bukti seperti kartu ATM, HP, motor milik NM dan AG, serta uang tunai Rp 315 ribu.
“Semua barang bukti sudah kami amankan di Polresta Mataram,” tandasnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, NM ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Satresnarkoba Polresta Mataram juga masih mengumpulkan sejumlah alat bukti sejauh mana peran AG dalam peredaran sabu tersebut.
“Kita masih kumpulkan alat bukti dan tidak menutup kemungkinan bisa saja menjadi tersangka,” ungkap Suputra.