Jepara, Gatra.com - Polres Jepara akan intensif menggelar razia penertiban atau Operasi Lalu Lintas Candi 2022 mulai hari ini, Selasa (1/3). Hal ini guna menekan angka pelanggaran lalu lintas (lalin). Di mana pada 2021 lalu mencapai 300.000 lebih kasus pelanggaran.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, data jumlah pelanggaran pada tahun 2021 sebanyak 307.752 kali. Jumlah ini lebih banyak pada tahun 2020 yang mencapai 1.154.641 pelanggaran.
"Sementara tilang tahun 2021 sebanyak 226.670 tilang dibandingkan tahun 2020 sebanyak 704.547 tilang," jelasnya Apel gelar pasukan yang dilaksanakan di Halaman Mapolres Jepara, Selasa (1/3).
Warsono menambahkan, Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi Tahun 2022 dilaksanakan selama 14 hari mulai tanggal 1 sampai dengan 14 Maret 2022 dan serentak di seluruh Indonesia.
"Selain meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, masyarakat dihimbau tetap menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya.