Home Milenial Pemerintah Imbau Masyarakat Pastikan Platform Investasi Miliki Izin OJK

Pemerintah Imbau Masyarakat Pastikan Platform Investasi Miliki Izin OJK

Jakarta, Gatra.com - Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Kemenkominfo, Septriana Tangkary mengimbau masyarakat untuk memastikan instrumen platform investasi yang akan dipilih telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pasalnya, saat ini banyak praktik investasi bodong berkedok binary option yang terus memakan korban. Menurutnya, salah satu cara untuk menghindari investasi bodong adalah dengan membuat rencana investasi secara matang terlebih dahulu.

“Apabila tidak terdaftar dan berizin, meskipun menjanjikan keuntungan besar, sebaiknya dihindari,” kata Septriana di Tangerang Selatan, Selasa (15/3).

Ia menilai, perkembangan digital memberikan pengaruh yang besar bagi generasi milenial dalam melakukan investasi. Media online dan media sosial menjadi dua sumber rujukan utama dalam mencari informasi dan pengaruh untuk berinvestasi dalam jenis atau platform investasi tertentu.

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat khususnya generasi milenial untuk terus berhati-hati dalam menanamkan modalnya. Beberapa ciri investasi ilegal yang perlu diwaspadai seperti memanfaatkan influencer, menjanjikan keuntungan yang tidak wajar dalam waktu singkat, klaim tanpa atau minim risiko.

“Ciri selanjutnya antara lain menjanjikan keamanan aset dan jaminan pembelian kembali, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru, dan Memiliki legalitas yang tidak jelas,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam Lumban Tobing menjelaskan bahwa regulator, instansi pengawas, dan penegak hukum telah berkoordinasi untuk menangani permasalahan ini. Koordinasi itu diwujudkan dengan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi).

“Pembentukan Satgas Waspada Investasi ini untuk mewujudkan koordinasi yang efektif antar instansi pengawas,” katanya.

82