Home Hukum Satgas Mafia Tanah Terusik Kasus Sertifikat Ganda

Satgas Mafia Tanah Terusik Kasus Sertifikat Ganda

Karanganyar, Gatra.com – Mafia tanah diduga beraksi di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng). Buktinya, muncul sertifikat ganda di bidang yang sama.

Hal itu terungkap dari laporan seorang warga Donohudan, Ngemplak Boyolali, Rohmadi ke Kejaksaan Negeri Karanganyar. Ia memiliki sebidang tanah di Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, berukuran 1.100 meter persegi yang dibelinya dari seseorang pada tahun 2013.

Saat hendak mendirikan bangunan di atasnya, ternyata ada patok baru menggantikan penanda batas miliknya. Setelah ditelusuri, itu atas perintah seorang bernama Michiko Soetyanto.

Menurutnya, dia mengklaim memiliki lahan itu namun berukuran 777 meter persegi. Bedanya, Michiko bersertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan BPN tahun 2004. Sedangkan Rohmadi bersertifikat Hak Milik (SHM).

"Untuk membuat balik nama jadi terganjal karena muncul HGB di lahan yang sama. Sudah saya adukan ke BPN. Petugas juga mengukur ulang. Tapi setelah itu enggak ada kepastian lagi. Terkatung-katung sampai enam tahun lamanya. Kemudian saya coba pakai lawyer. Selama dua tahun juga lawyer belum membuahkan hasil," katanya, Kamis (24/3).

Ia mencoba berkomunikasi dengan Michiko melalui utusannya bernama Bayu. Namun kurang direspons. Bahkan sampai Rohmadi melayangkan somasi. Ia mengatakan, nilai tanah tersebut mencapai Rp1,5 miliar.

Kepada wartawan usai menemui Rohmadi, Kasi Intel Kejari Karanganyar, Guyus Kemal, mengatakan, Rohmadi diminta membuat laporan resmi. Kedatangannya tadi sekadar berkonsultasi.

"Kami membentuk satgas mafia tanah. Laporan dari Pak Rohmadi akan dipelajari. Akar persoalan pasti ketahuan. Siapa yang bermain di balik persoalan tersebut sampai keluar dua sertifikat di bidang sama," katanya.

1285