Palembang, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) kini mulai memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN- KB) di atas air di wilayahnya pada 2022 ini.
Gubernur Sumsel, Herman Deru, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan sebagai upaya untuk menyegerakan pemulihan ekonomi masyarakat yang selama dua tahun belakangan sempat terkontraksi akibat pandemi Covid-19.
“Program ini tentu sangat ditunggu masyarakat khususnya para pemilik kendaraan di atas air. Kita lakukan melihat kondisi di masyarakat karena sudah dua tahun merasakan kontraksi ekonomi karena pandemi,” ujarnya usai meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan dan penghapusan BBN-KB di atas air 2022 di Dermaga 16 Ilir Palembang, Kamis (31/3).
Bukan itu saja, lanjutnya, langkah tersebut juga merupakan bukti jika pemerintah provinsi setempat selalu siap hadir di berbagai kondisi yang dirasakan masyarakat.
“Ketika program ini di launching, kita ingin ini dirasakan langsung oleh masyarakat. Bukan hanya pemilik kendaraan di atas air tersebut, tapi juga para penumpangnya,” katanya.
Karena itu, Deru mengimbau kepada pemilik agar berupaya mengalihkan biaya pajak yang dilakukan pemutihan tersebut digunakan untuk peningkatan pelayanan dan pemeliharaan kendaraannya. Hal itu dilakukan agar para penumpang kendaraan diatas air semakin nyaman. Sebab, terpeliharanya kendaraan angkutan juga akan meminimalisir terjadinya kecelakaan.
“Saya harap pemilik kendaraan dapat menggunakan sebagian biaya pajak yang dihapuskan itu untuk pemeliharaan kendaraan. Selain menambah kenyamanan, ini juga paling tidak untuk mengurangi terjadinya kecelakaan angkutan di atas air. Pemutihan pajak ini bonus bagi para pemilik angkutan untuk dapat memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Berbicara masih banyaknya kecelakaan yang melibatkan kendaraan di atas air, sambungnya, pihaknya menginstruksikan semua pihak harus lebih mempererat sinergitas. Mengingat hal itu merupakan tanggung jawab bersama, termasuk juga tanggung jawab para penumpang angkutan.
“Jadi, kita harus terus berupaya melakukan pencegahan agar tidak terjadi kecelakaan angkutan,” katanya.
Dikatakannya, termasuk juga peran Jasa Raharja sangat dibutuhkan dalam pencegahan kecelakaan tersebut. Sebagai perusahaan asuransi milik negara, Jasa Raharja juga dituntut untuk meliterasi masyarakat terkait keselamatan dalam berlalu lintas.
“Rata-rata lakalantas di atas air terjadi pada malam hari dan saat berkabut. Makanya penerangan, rambu, hingga informasi draft air harus ditambah. Karena tidak semua masyarakat tahu soal kondisi air ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sumsel, Neng Muhaiba, mengatakan program tersebut diberlakukan selama setahun. Dimana telah berlaku sejak 1 Januari 2022 hingga 31 Desember 2022 mendatang. Pemutihan itu hanya untuk kendaraan air yang memiliki ukuran 50-100 GT.
“Jadi tunggakan pajak kita hapuskan. Ini langkah untuk membantu ekonomi masyarakat. Kita juga melibatkan elemen terkait dalam melakukan upaya ini,” katanya.