Mataram, Gatra.com - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial Y (37) warga lingkungan Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram diciduk Tim Opsnal Resnarkoba pada Senin (4/4) sekitar pukul 22.30 WITA lantaran terbukti menguasai narkotika jenis sabu.
Operasi penangkapan tersangka dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Porusa Utama setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan atas informasi yang diterima dari masyarakat.
“Setelah memperoleh hasil penyelidikan dan mendapatkan kepastian tentang identitas tersangka, tim langsung melakukan penyergapan ke kediaman tersangka. Di lokasi kami mengamankan seorang IRT dan dari hasil penggeledahan yang disaksikan pihak RT setempat, kami berhasil menemukan barang yang diduga sabu seberat 1 gram brutto," jelas Yogi.
Yogi menambahkan, di samping mengamankan Sabu, tim juga mengamankan alat komunikasi, pipet yang sudah dimodifikasi, serta sejumlah uang tunai.
“Dan dari hasil keterangan sementara tersangka, Y yang merupakan IRT tersebut berprofesi sebagai pedagang sayur di depan rumahnya. Akan tetapi ini merupakan modus untuk mengelabui para tetangga ataupun petugas. Tersangka ini dalam menjalankan misinya berpura-pura menjual sayur, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan atas bisnis sabunya," ujar Yogi.
Yogi juga menambahkan, Y adalah pemain lama dan sudah pernah diperiksa dan digeledah beberapa kali, namun pada waktu itu belum menemukan barang bukti.
"Jadi tersangka sudah pernah digeledah namun belum memiliki bukti kuat tentang tindak pidananya, akan tetapi kali ini kami berhasil menemukan BB yang diselipkan di bawah dagangan sayur yang dijual tersangka," kata Yogi.
Atas tindakan ini tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.