Bogor, Gatra.com - Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (YATIB) berencana akan mempertanyakan keabsahan lahan At-Taufiq Bogor kepada Badan Wakaf Indonesia (BWI), menyusul dikeluarkannya surat dari BWI dengan nomor: 620/BWI/A/RS/XII/2015, tertanggal 22 Desember 2015, yang dinilai keliru.
"Kami akan meminta penjelasan atas beberapa hal terkait surat yang kami ingin sampaikan," kata Kuasa Hukum YATIB, Fahmi Bachmid kepada wartawan, Senin (18/4).
Fahmi menjelaskan bahwa ada enam poin yang menjadi pertanyaan pihaknya dalam surat tersebut. Diantaranya, pihaknya ingin menegaskan bahwa tidak ada tanah wakaf berlokasi di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor.
Mengingat, jalan tersebut adalah jalan yang di atasnya berdiri jalan tol dan mustahil ada tanah wakaf di atas jalan tol tersebut karena itu merupakan jalan raya milik Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kedua, pihaknya memohon BWI dapat memberikan penjelasan dan sekaligus memberikan dan menyampaikan lampiran tentang kebenaran adanya akta ikrar wakaf atas tanah-tanah tersebut.
Karena berdasarkan data yang ada pada pihaknya, Nazhir yang disebut-sebut oleh BWI sebagian telah meninggal dunia.
“Kami memohon BWI dapat menjelaskan yang dimaksud tanah wakaf berdasarkan dokumen-dokumen yang ada pada BWI dan mohon melampirkan ikrar wakafnya jika memang benar ada tanah wakaf yang berlokasi di Jalan Sholen Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor,” katanya.
Selain itu, memohon penjelasan kepada BWI yang dimaksud berdasarkan dokumen-dokumen yang ada pada BWI itu dokumen apa dan akta ikrar wakaf atas tanah yang berlokasi dimana? Apakah berdiri di atas jalan tol? ataukah terjadi kesalahan letak lokasi tanah wakaf?.
Selanjutnya lanjut Fahmi, memohon penjelasan apakah berdasarkan dokumen yang ada pada BWI sebenarnya pada lahan tanah wakaf tersebut telah berdiri apa? Apakah berdiri Sekolah TK, SD, SMP atau madjid?.
“Mengingat lokasi Jalan Sholeh Iskandar adalah jalan raya dan di atasnya berdiri jalan tol, maka patut diduga terjadi kesalahan dalam memberikan informasi dan penjelasan oleh BWI.
“Ini demi kepastian hukum serta tidak menimbulkan kekacauan hukum, pihaknya meminta BWI dapat menegaskan bahwa surat BWI Nomor 620/BWI/A/RS/XII/2015 tertanggal 22 Desember 2015 tersebut adalah salah, karena mustahil jalan raya milik negara menjadi tanah wakaf dan diwakafkan,” katanya.
“Kami juga memiliki bukti bahwa kuasa atas tanah di lahan At-Taufiq Bogor telah diberikan ke Abdullah Said Baharmus, sebagai wakil pemberi kuasa dalam menyelesaikan masalah wakaf-wakaf ini pertanggal 8-8-2008. Ini jelas dicatat dalam surat notaris,” ujarnya.
Kasus konflik antara Yayasan Islamic Center At Taufiq Kota Bogor dan Yayasan Al Irsyad - Al Islamiyah Kota Bogor berawal dari penguasaan lahan. Masing-masing pihak mengklaim memiki hak penguasaan tanah wafak tersebut. Hingga kini kedua belah pihak masih bersengketa.