Batanghari, Gatra.com - Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jambi, Marojahan Doloksaribu mengusulkan remisi khusus Idulfitri 74 anak didik pemasyarakatan (Andikpas).
Tak hanya remisi khusus Idulfitri 1443 H bagi Andikpas, Doloksaribu juga mengusulkan hal serupa terhadap pemuda. Ia melayangkan usulan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jambi.
"Usulan remisi khusus Idulfitri bagi Andikpas dan pemuda tertuang dalam Surat Nomor W.5.PAS.PAS.9-PK.01.01.02-43 tentang laporan rekapitulasi usulan remisi khusus Hari Raya Idulfitri tahun 2022," katanya, Kamis (21/4).
Usulan remisi khusus Idulfitri, kata dia berdasarkan besaran perolehan, yakni 15 hari berjumlah 28 orang, satu bulan berjumlah 44 orang, dan satu bulan 15 hari dua orang.
"Total usulan 74, paling dominan usulan remisi khusus Idulfitri tahun ini kasus pelecehan seksual," ujarnya.
Nama-nama yang tercatat dalam usulan remisi khusus Idulfitri, kata dia merupakan Andikpas yang telah menjalani hukuman kurang dari satu tahun serta didukung dengan berkelakuan baik.
"Usulan remisi khusus Idulfitri berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga," katanya.