Batang Hari, Gatra.com - Perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pupuk subsidi periode 2020 sampai dengan 2022 di wilayah Kabupaten Batang Hari, Provinsi Jambi, memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri Batang Hari menetapkan dua tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: TAP - 4/L.5.11/Fd.2/12/2023 dan surat penetapan tersangka nomor: TAP - 5/L.5.11/Fd.2/12/2023 tanggal 6 Desember 2023.
Kajari M. Zubair melalui Kasi Pidsus Fariz Rahman dalam gelaran konferensi pers mengatakan, tersangka merupakan pemilik Toko Tio Tani (pengecer) dan Ketua Gabungan Kelompok Tani dalam wilayah Kecamatan Muara Tembesi.
"Setelah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan, pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, penggeledahan dan lain-lain, hari ini kami berkesimpulan menetapkan dua orang tersangka," kata Fariz didampingi Kasi Intelijen Rudi Firmansyah, Rabu (6/12).
Fariz berujar, dua tersangka ini bertanggung jawab terkait dengan tindak pidana korupsi pupuk subsidi. Tersangka satu berinisial KA (pengecer) dalam wilayah Kecamatan Muara Tembesi. Tersangka kedua berinisial NA (Ketua Gabungan Kelompok Tani).
"Jumlah potensi kerugian negara dari perbuatan para tersangka ini kurang lebih berjumlah Rp1,4 miliar," ujarnya.
Modus tersangka selaku pengecer dan Ketua Gabungan Kelompok Tani, kata Fariz, menjual pupuk subsidi kepada orang-orang yang namanya tak ada dalam rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK).
"Jadi, orang-orang yang tak berhak, dijual kepada mereka, kemudian harga jualnya di atas harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah," ucapnya.
Ia menjelaskan, perbuatan dua tersangka memicu pupuk subsidi tak sampai kepada penerima manfaat sebenarnya. Akibatnya, dua tersangka memperkaya diri sendiri hasil dari penjualan pupuk subsidi di luar harga yang sudah ditentukan Pemerintah.
"Terhadap dua tersangka yang sudah kami tetapkan tersangka hari ini, selanjutnya kami lakukan penahanan di Lapas Kelas IIB Muara Bulian untuk 20 hari," katanya.
Harga pupuk subsidi yang dijual tersangka di atas HET, kata Fariz, bermacam-macam dan setiap tahun harganya berbeda. Ada tiga jenis pupuk, yakni UREA, NPK dan Phonska. Contohnya, HET pupuk UREA tahun 2020 per sak Rp112.500, namun para tersangka menjual dengan harga mencapai Rp180.000 per sak.
"Kelebihan harga itulah keuntungan yang mereka dapatkan. Kemudian mereka juga menjual kepada orang-orang yang namanya tak ada dalam RDKK. Inilah penyebab pupuk subsidi masih langkah di Kabupaten Batang Hari," Fariz merinci.
Kasi Intel Rudi Firmansyah menambahkan, potensi kerugian negara senilai Rp1,4 miliar berasal dari dua tersangka dan khusus dalam wilayah Kecamatan Muara Tembesi. Akibat perbuatannya, para tersangka terancam kurungan penjara selama 20 tahun.
"Jadi saya tambahin ya, ini baru Kecamatan Muara Tembesi Rp1,4 miliar, untuk kecamatan-kecamatan lainnya mohon doa, mudah-mudahan nanti ada bukti baru, kita masih bekerja, terima kasih ya teman-teman media," ujarnya.
Para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KHUP Subs Pasal 30 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.