Home Pendidikan Kemendikbudristek: Merger PTS Jangan Jadi Lahan Jual Beli Kampus

Kemendikbudristek: Merger PTS Jangan Jadi Lahan Jual Beli Kampus

Jakarta, Gatra.com - Kemendikbudristek mengeaskan bahwa proses kebijakan merger Perguruan Tinggi Swasta (PTS) jangan sampai tercampur oleh praktik jual beli Perguruan Tinggi. Hal ini justru sangat dicegah terjadi praktiknya dalam dunia pendidikan.

Direktur Kelembagaan Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek, Lukman, menyebut saat ini ada kesalahpahaman cara pandang terkait proses merger PTS. Kesapalahpahaman ini yang dinilainya berpotensi menimbulkan praktik yang mencederai integritas kelembagaan pendidikan.

“Di lapangan banyak mengira bahwa proses merger adalah peluang untuk jual beli perguruan tinggi. Bahkan ada yang pernah ditawar seharga Rp2 Miliar,” tegas Lukman saat ditemui di Kantor Kemendikbudristek, Senin (23/5).

Skema merger sendiri nantinya akan menngabungkan valuasi, aset, amanjemen, dan sumber daya mahasiswa antar PTS.

Hal yang ia temui, banyak kampus PTS yang hanya bermodal selembar izin tanpa ada aktivitas dan aset. Hal ini yang berpotensi terjadi jual beli. Praktik semacam ini pun sudah pernah ditemukan pihaknya, salah satunya terjadi di PTS di daerah Tangerang

“Kami sudah mencabut izin dan sudah disidangkan. Praktik itu kami temukan muncul, langusng semuanya kita limpahkan ke penegak hukum,” ujarnya.

Hal senada pun ditegaskan Plt Dirjen Diktiristek Kemendikbudristek, Nizam. Ia memastikan segala temuan temuan pelanggaran akan ditindak. Semua pelanggaran terkait jual beli dalam merger bisa dipolisikan.

"Jadi, kalau kita ada indikasi semacam itu, kita sampaikan ke inspektorat jenderal untuk mendalami. Kalau memang betul terbukti, kita sampaikan ke kepolisian," tegasnya.

260