Palembang, Gatra.com - Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, mengatakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) menjadi prioritasi pemerintah provinsi setempat. Efisiensi belanja APBD tersebut selalu mendapat pemantauan sehingga APBD digunakan seefisien mungkin.
“Efisiensi belanja selalu jadi perhatian kami, sehingga APBD dapat digunakan seefektif dan seefisien mungkin dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2021 pada Rapat Paripurna ke- LI (51) DPRD Sumsel di Gedung DPRD Sumsel, Rabu (8/6).
Menurutnya, rancangan peraturan daerah kali ini menjelaskan pertanggungjawaban pelaksanaan keuangan pada tahun 2021.
“Beberapa lalu sudah kita jelaskan tentang output program maupun kegiatan, telah dijelaskan pada Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Gubernur Tahun Anggaran 2021 dan telah mendapatkan rekomendasi dari DPRD,” katanya.
Dikatakan, pada 2021 itu Pemprov Sumsel telah berupaya memaksimalkan kerja demi meningkatkan pemgangunan di wilayahnya sesuai dengan skala prioritas yang telah ditetapkan. Begitu pula dalam upaya meningatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan kekayaan daerah.
“Upaya peningkatan dari berbagai skala prioritas pada 2021 itu telah dilakukan semaksimal mungkin oleh Pemprov Sumsel dan upaya guna meningkatkan PAD terutama dari hasil mengelola kekayaan daerah,” ujarnya.
Deru berharap pada rapat selanjutnya fraksi-fraksi dapat menanggapi dan memberikan masukan serta melakukan evaluasi bersama.
“Nanti pada rapat selanjutnya fraksi-fraksi akan memberikan tanggapan apa yang harus kita tingkatkan dan apa yang harus dikoreksi, apa yang harus dikurangi,” katanya.
Diketahui, beberapa lalu Pemprov Sumsel telah menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Tahun Anggaran 2021 yang telah diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel dan hasilnya telah diserahkan kepada Gubernur dan DPRD pada rapat paripurna istimewa, pada 25 April 2022 lalu dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Sumsel, RA Anita Noeringhati saat membuka paripurna menjelaskan sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta peraturan Pemerintah Daerah tentang Pertanggungjawaban Kepala Daerah terakit pertanggungjawaban pelaksaan APBD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.