Home Hukum Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Kabupaten TTS dan Isterinya Ditahan Kejaksaan

Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Kabupaten TTS dan Isterinya Ditahan Kejaksaan

Kupang, Gatra.com - Oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) Hendrik Babys dan isterinya Oryanti Lete ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Soe. Pasangan suami isteri ini ditahan dalam kasus penganiayaan terhadap Apres Seo, warga Desa Noemuke, Kecamatan Amanuban Selatan

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, Minggu (26/6). Penahanan ini jelas Abdul dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menerima berkas perkara tahap II dari penyidik Kepolisian Polres TTS.

Alasan penahanan tersebut dkarena dikhawatirkan khawatir dua tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.

“Penahanan kedua tersangka pasangan suami isteri ini sesuai pasal 21 Ayat 1 KUHAP. Karena berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP dua tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun,” kata Abdul.

Lebih lanjut Abdul menjelaskan, kasus penganiayaan itu dilaporkan Apders Seo ke Kepolisian Sektor Amanuban Selatan pada bulan Agustus 2021. Apres Seo melaporkan Hendrik Babys dan isterinya Oryanty Lette terkait dugaan penganiayaan dirinya.

1038