Jakarta, Gatra.com – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cimahi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum pegawai Instansi Vertikal Kota Cimahi inisial IW. OTT terkait dugaan pungutan untuk membuat sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (5/7), menyampaikan, Tim Penyidik Kejari Kota Cimahai menyita sejumlah uang dalam OTT tersebut.
“Bahwa pada saat dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Tim Penyidik Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang dengan total sebanyak Rp35.400.000 [Rp35,4 juta],” katanya.
Ia menjelaskan, OTT terhadap oknum pegawai Instansi Vertikal Kota Cimahi inisial IW tersebut berawal dari pengaduan masyarakat yang mengajukan permohonan untuk penerbitan sertifikat melalui PTSL tahun 2021.
Masyarkat yang melakukan pengajuan untuk sertifikat gratis melalui PTSL, harus memberikan sejumlah yang yang besarannya bervariasi, mulai dari Rp200.000 sampai dengan Rp3 juta per sertifikat.
Baca Juga: Kejagung Akui OTT Jaksa oleh KPK di Yogyakarta
Uang tersebut kemudian dikumpulkan kepada ketua RW masing-masing warga. Setelah itu, ketua RW menyerahkan kepada THL Intansi Vertikal. Bahwa hampir seluruh RW di Kota Cimahi menyetorkan uang hasil pungutan tersebut kepada oknum THL.
Adapun total uang yang sudah diserahkan oleh THL Instansi Vertikal Kota Cimahi terkait pembuatan sertifikat PTSL kepada IW sejumlah Rp128.500.000 (Rp128,5 juta).
Atas informasi tersebut, Tim Penyidik Kejari Kota Cimahi melakukan OTT terhadap IW pada hari Jumat, 1 Juli 2022, pukul 17.30 WIB. Penyidik menangkap IW di Jl. Encep Kartawiria No. 21A, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar).
“Telah dilakukan peristiwa tertangkap tangan terhadap seseorang dengan identitas sebagai berikut, nama IW selaku oknum pegawai di Instansi Vertikal Cimahi,” katanya.
Penyidik melakukan OTT terhadap IW setelah Kepala Kejari Kota Cimahi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: PRINT-02/M.2.34/Fd.1/06/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Baca Juga: OTT KPK Di Yogyakarta Diduga Soal Suap Perizinan Pembangunan Apartemen
Penyidik Kejari Kota Cimahi menetapkan IW sebagai tersangka kasus dugaan pemaksaan pembayaran pada pembuatan atau penerbitan tahun 2017 yang dimohonkan pada tahun 2021.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Cimahi, Dhevid Setiawan, menyampaikan, PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah untuk masyarakat. Namun, hal tersebut dimanfaatkan oleh oknum pegawai Instansi Vertikal Kota Cimahi sebagai ruang untuk mencari keuntungan pribadi.
“Program PTSL ini menyangkut hajat hidup masyarakat sehingga membuat masyarakat Cimahi resah dikarenakan adanya pungutan uang apabila akan diajukan permohonan PTSL dari warga,” katanya.
Atas perbuatan tersebut, Kejari Kota Cimahi menyangka IW melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Menurut Dhevid, penyidik telah menahan tersangka IW di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Cimahi selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 2 Juli sampai dengan 21 Juli 2022.