Jakarta, Gatra.com – Kasus dugaan dana bantuan yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ditelisik. Setelah izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dicabut oleh Kemensos, kini giliran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkapkan penyimpangan aliran dana yang dilakukan ACT.
Menurut PPATK, ada aliran dana dari ACT yang masuk ke seseorang terduga jaringan teroris Al Qaeda. Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa terduga teroris jaringan Al Qaeda itu telah ditangkap di Turki.
"Berdasarkan hasil kajian dari data base yang PPTK ada yang diingat (penerima) pernah ditangkap menjadi satu dari 19 orang yang ditangkap polisi Turki karena terkait dengan Al Qaeda," beber Ivan saat konferensi pers dengan media di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Rabu (6/7).
Baca juga: ACT Kutip Dana Donasi, Herry M Joesoef: Sudah Lama Itu, Potonganya Bisa 40 sampai 60 Persen
Namun, Ivan menyebut bahwa temuan itu masih memerlukan pendalaman lebih jauh. Sebab belum dapat dipastikan aliran dana itu seni kegiatan atau bukan.
"Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau kebetulan," Ivan menjelaskan.
Selain itu, Ivan juga mengungkapkan bahwa telah menemukan dana ACT yang mengalir ke sejumlah negara yang berisiko tinggi. Dalam arti masih sistem anti money laundry dan penanganan kelemahannya yang ditetapkan Financial Action Task Force and Money Laundering (FATF).
Baca juga: ACT Makin Terjepit, Diperiksa Ketahuan Menyimpang, Kemensos Langsung Cabut Izin PUB
Jadi terhitung sejak Rabu (6/7) ini, PPATK telah memblokir 60 rekening milik ACT untuk sementara di 33 jasa penyedia keuangan. "PPATK menghentikan transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi (ACT) di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada 33 penyediaan keuangan sudah kami hentikan," kata Ivan.
Langkah pemblokiran dilakukan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan aliran dana ACT. Selain temuan aliran ke seorang terduga teroris, PPATK juga menemukan dana yang keluar ke sebuah perusahaan yang diduga dimiliki langsung salah satu pendiri ACT.
Bahkan diungkap Ivan, ditemukan transaksi yang masif. PPATK menduga bahwa pengalangan dana yang dilakukan ACT tidak secara langsung disalurkan. "Tapi kemudian dikelola dulu di bisnis tertentu. Dan di situ tentunya ada pendapatan ada keuntungan. Nah ini PPATK terus melakukan penelitian," imbuhnya.
Salah satu temuan PPATK, terdapat transaksi ke salah satu perusahaan sekitar Rp30 miliar yang diduga dimiliki salah satu pendiri ACT. "Misalnya ada satu entitas perusahaan yang dalam waktu dua tahun itu melakukan transaksi dengan entitas yayasan tadi, ACT, itu lebih dari Rp30 miliar. Ternyata pemilik dari perusahaan tadi terafiliasi dengan pengurus dari entitas yayasan tadi (ACT)," ungkap Ivan.