Home Hukum Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Online Scam Jaringan Internasional, Empat Orang Jadi Tersangka

Bareskrim Ungkap Kasus Penipuan Online Scam Jaringan Internasional, Empat Orang Jadi Tersangka

Jakarta, Gatra.com- Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan online scam jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja (loker) paruh waktu.

"Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus online scam jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja paruh waktu," kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Himawan mengungkap, para pelaku akan menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dan telegram, yang di dalamnya membuat link penipuan.

"Modus lowongan kerja paruh waktu yang ditawarkan melalui telegram dan WhatsApp yang berisikan link log in website tugas yang akan dikerjakan," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, kata Himawan, pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka, satu di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Pertama, tersangka inisial Z.S. WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional," katanya.

"Kedua, tersangka inisial M merupakan warga negara Indonesia yang berperan sebagai pelaku TPPO yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka inisial Z.S," sambungnya.

Kemudian tersangka ketiga berinisial H yang merupakan WNI, dan berperan sebagai operator penipu / scammer yang beroperasi di Dubai dan menipu WNI atas perintah tersangka Z.S.

Lalu, tersangka ke empat, NSS yang ditangkap lebih dahulu pada tanggal 30 Agustus 2023 yang telah divonis 3,5 tahun.

107