Home Hukum Belum ada Kabar dari Kejaksaan, Masa Tahanan Roy Suryo Diperpanjang

Belum ada Kabar dari Kejaksaan, Masa Tahanan Roy Suryo Diperpanjang

Jakarta, Gatra.com- Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo mendapatkan perpanjangan masa tahanan dari Polda Metro Jaya. Roy sebenarnya sudah ditahan sejak 5 Agustus lalu, akibat tindak pidana unggahan meme stupa Candi Borobudur.Ssehingga masa penahanannya selama 20 hari sudah habis.

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes pol Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, pihak penyidik telah menyerahkan berkas perkara kasus Roy Suryo ke kejaksaan. 

Sehingga pihak Polda kini sedang menunggu lampu hijau untuk pelimpahan perkara ke Kejaksaan (P21), atau perlu ada penambangan bukti dan keterangan (P19). Sehingga masa penahanan Roy Suryo harus diperpanjang. 

“Berkas perkaranya sudah kita kirim ke Kejaksaan. Kita masih menunggu dari petunjuk Jaksa, apakah berkas yang dikirim oleh penyidik ini lengkap,” tutur Zulpan.

Roy Suryo disangkakan pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. Kemudian juga Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Kasus ini juga sudah naik ke tahap penyidikan.

Dalam kesempatan lain, Zulpan berujar bahwa penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi ahli seperti ahli ITE, ahli agama, ahli media sosial, ahli sosiologi hukum, ahli bahasa, dan ahli pidana. Saksi-saksi lain juga menurutnya sudah diperiksa.

“Penyidik juga dalam kasus ini telah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap 13 orang saksi ahli,” ucap Zulpan.

Pemeriksaaan didasari laporan polisi dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya, tanggal 20 Juni tahun 2022.

“Dinyatakan memenuhi unsur pidana yaitu laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya pada tanggal 20 Juni 2022 dengan pelapor saudara Kurniawan Santoso dan terlapor saudara Roy Suryo,” ucap Zulpan.

76