Home Hukum Selamtkan Aset, Pemprov NTB Putuskan Kontrak dengan PT GTI

Selamtkan Aset, Pemprov NTB Putuskan Kontrak dengan PT GTI

Mataram, Gatra.com - Dinamika investasi di NTB penuh onak dan duri. Sebagai daerah incaran investor dengan daya pikat sumberdaya alamnya yang menggiurkan, investasi di NTB juga bukannya tak ada kendala. Di lapangan berbagai permasalahan muncul yang bisa menghambat laju akselerasi investasi.

“Belum lagi adanya investor yang menyalahgunakan perizinan yang telah dikantonginya, sehingga merembet ke permasalahan lainnya. Berharap untung malah buntung. Namun permasalahan tersebut dihadapi Pemprov NTB dengan keyakinan menyongsong harapan,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, HM. Rum di Mataram, Rabu (21/9).

Rum menyebut, selama ini Pemprov NTB bisa mengurai permasalahan-permasalahan tersebut. Diantaranya adalah keberhasilan dalam penyelesaian permasalahan PT Gili Trawangan Indah (GTI) yang telah sangat lama tidak mendapat titik temu. PT GTI menyelenggarakan investasi pariwisata di Gili Trawangan dengan luas lahan 65 hektare milik pemerintah daerah untuk waktu yang cukup panjang.

“Namun PT GTI tidak melakukan sesuai kontrak awal untuk membangun, namun justru rakyat yang membangun sehingga PT GTI sebagai Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN) dianggap telah melakukan wanprestasi dengan tidak mengusahakan lahan seluas 65 ha yang dikerjasamakan dengan Pemprov NTB sejak tahun 1995. Kompensasi yang diterima oleh Pemprov NTB dinilai sangat kecil dan dianggap merugikan dibandingkan dengan nilai aset hasil temuan BPK,” kata Rum.

Rum juga menambahkan, PT GTI juga tidak melaksanakan kewajiban sebagai mitra untuk membangun 150 buah cottage dan fasilitas lainnya. Gubernur NTB kemudian mengambil langkah dan tindakan tegas dengan berkoordinasi dengan Menteri Investasi/BKPM RI untuk memutuskan kontrak dengan PT GTI guna menyelamatkan asset milik pemerintah daerah. Permasalahan yang telah berlangsung sekian lama di wilayah Utara Lombok itu akhirnya tuntas.

 

296