Home Hukum Kejagung Tangkap Mantan Kadis KP Pasangkayu

Kejagung Tangkap Mantan Kadis KP Pasangkayu

Jakarta, Gatra.com – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung (Tabur Kejagung) menangkap mantan Kepala Dinas (Kadis) Kelautan dan Perikanan (KP) Pasangkayu, H. Abbas bin H. Huseng di Jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Minggu (2/10), menyampaikan, Tim Tabur menangkap kadis periode 2016–2019 tersebut pada Minggu sekitar pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Rugikan Negara Rp21,9 Miliar di Menteng

H. Abbas bin H. Huseng merupakan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasangkayu. Dia adalah terpidana perkara tindak pidana korupsi pada perkara sewa excavator tahun 2017–2018.

”Dewa excavator pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.817.038.500 (Rp1,8 miliar),” katanya.

Abbas ditangkap karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Atas dasar itu, Abbas ditetapkan sebagai buronan dan masuk sebagai DPO.

“Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi,” katanya.

Abbas merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022. Dia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Kejagung Tangkap Buronan Korupsi Bank Rp120 Miliar di Ampera

Ketut menyampaikan, Jaksa Agung Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.

“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” katanya.

244