Home Regional Pembina Yayasan At-Taufiq Bogor Masih Tunggu Kepastian Hukum

Pembina Yayasan At-Taufiq Bogor Masih Tunggu Kepastian Hukum

Bogor, Gatra.com - Ketua Majelis Umana (Badan Wakaf) ICAT yang juga Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (Yatib), Said Awad Hayaza, memberi respon terkait pengajuan surat permohonan kepada Wali Kota Bogor yang dilayangkan pada tanggal 6 Oktober 2022 lalu.

“Kami mentaati hukum, sehingga kami menunggu hasil dari proses hukum. Untuk itu kami berupaya untuk tidak membuat gaduh atau membuat onar di sekolah. Makanya kami datang tanyakan ke kantor Wali Kota Bogor," kata Said di Bogor, Rabu (19/10).

Sebelumnya Said mengaku telah mendatangi kantor Wali Kota Bogor, Bima Arya, pada Senin lalu (17/10).

“Kami datang karena ingin menjaga proses belajar mengajar dan menghargai keputusan Wali Kota yang telah meminta Disdik menunjuk Plt Kepala Sekolah di SDIT dan SMPIT At Taufiq,” katanya. 

Baca Juga: Sejumlah Orang Tak Dikenal kembali Geruduk Sekolah At-Taufiq Bogor

"Saat ini proses hukum belum selesai, sementara Plt Kepala Sekolah akan berakhir di bulan November 2022 ini. Jadi kami memberikan informasi kepada Wali Kota bahwasanya situasi saat ini belum pasti, keputusan pengadilan belum ditetapkan, sehingga  kami minta keberadaan Plt. Kepala Sekolah mohon tetap dilanjutkan baik di SDIT maupun SMPIT At Taufiq,” tambah Said.

Said mengaku melihat ada indikasi pihak Yayasan Al-Irsyad Bogor  berusaha meyakinkan dan mendorong Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk tidak melanjutkan keberadaan Plt Kepala Sekolah, dengan alasan situasi dan kegiatan belajar mengajar sudah berjalan kondusif.

"Memang jika dilihat secara kasat mata, tidak pernah ada lagi kerusuhan, demo-demo dengan massa yang banyak, karena situasi rusuh dan demo dimasa lalu tersebut justru diciptakan pihak Yayasan Al Irsyad Bogor sendiri. Saat ini baik kami maupun pihak Yayasan Al Irsyad Bogor tengah membuat beberapa pelaporan ke pihak berwajib, dan belum ada putusan pengadilan tentang permasalahan Sekolah At Taufiq ini," lanjut Said.

Menurutnya, pernyataan sepihak dari Yayasan Al Irsyad Bogor bahwa sekolah At Taufiq telah kondusif itu sangat menyesatkan. 

Baca Juga: Konflik Sekolah At-Taufiq, Belasan Orang Datang Geruduk Sekolah

"Situasi kondusif saat ini terjadi bukan karena kemampuan Yayasan Al Irsyad Bogor dalam mengelola melainkan karena kehadiran Plt. Kepala Sekolah dari Disdik Kota Bogor, dan pihak Yatib menghargainya. Bahkan saat pengambil alihan Sekolah At Taufiq beberapa waktu lalu oleh Wali Kota Bogor, telah di sampaikan oleh Walikota Bogor bahwa KBM diambil alih Pemkot melalui Disdik Kota Bogor dengan menempatkan Plt Kepala Sekolah hingga ada keputusan pengadilan atau terjadi islah antara kedua belah pihak," terang Said.

Said menambahkan, sampai sekarang belum ada kepastian hukum. 

“Itulah maka kami minta perpanjangan Plt. Kepala Sekolah. Namun jika Disdik Kota Bogor tidak memperpanjang Plt. Kepala Sekolah, sementara belum ada putusan pengadilan, maka kami akan mengembalikan pengelolaan Sekolah At Taufiq seperti semula sebelum kedatangan Yayasan Al Irsyad Bogor," ujarnya.

“Pak Wali bahkan melarang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB di Sekolah At Taufiq, selama belum ada kepastian hukum. Video pernyataan Beliau jelas telah beredar di masyarakat, baik melalui Youtube maupun instagram," ujarnya.

"Tetapi pihak Yayasan Al Irsyad Bogor  sudah menyatakan akan membuka PPDB di Sekolah At Taufiq dengan menyebarkan flyer PPDB. Ini jelas bertentangan dengan Keputusan Walikota Bogor," ungkap Said.

“Yang kami khawatirkan nanti ada calon-calon murid baru atau orang tua yang akan menjadi korban berikutnya gara-gara tertipu PPDB Sekolah At Taufiq, sebab nyata-nyata persoalan hukumnya belum selesai. Ini persoalannya. Hal tersebut jangan sampai terulang.  Biarlah proses hukum berjalan, tetapi jangan lagi ada calon anak didik menjadi korban. Jadi jangan ada PPDB dulu di sekolah At Taufiq," katanya. 

Baca Juga: Sengketa At-Taufiq Bogor: YATIB akan Pertanyakan Surat dari BWI

Said mengungkapkan, ada dua ketentuan yang harus didapat, yakni proses hukum selesai atau ada islah. Proses islah sudah sempat dilakukan namun pihak Yayasan Al Irsyad Bogor terlihat sangat keberatan untuk melakukan islah, sehingga saat ini proses hukumlah yang berjalan, namun belum sampai pada putusan pengadilan. 

Said berharap, kegiatan belajar mengajar (KBM) yang sedang dilakukan  di Sekolah At Taufiq berjalan baik, sehingga para siswa dapat belajar dengan tenang di tempat yang bersih dari konflik. Karena tanah yang dijadikan gedung sekolah tersebut merupakan wakaf dari harta pribadi Syeikh Muhammad Babaidhan, yang telah dipercayakan kepada yang diberi kuasa yaitu Ustadz Baharmus (alm.) pada tahun 2008 dan kemudian dikelola di bawah naungan Yayasan At-Taufiq ICAT Bogor (Yatib) hingga meninggal tahun 2021.

Sepeninggal Ustadz Baharmus, kata Said, ada pihak lain yaitu Yayasan Al Irsyad Bogor yang mengakui bahwasanya sekolah yang diresmikan oleh Wakil Presiden  Hamzah Haz pada tahun 2002, itu adalah milik mereka.

Said menyebut pernyatan itu sangat menyesatkan karena pihaknya bisa membuktikan saat diresmikan itu tidak ada Yayasan Al Irsyad Bogor bahkan dokumen-dokumen yang ada, tidak menunjukkan bahwa sekolah At-Taufiq milik Yayasan Al Irsyad Bogor.

“Mengingat saat itu Wali Kota Bogor Bima Arya tengah berkegiatan di luar, maka surat kami serahkan kepada stafnya, dan kami juga telah bersurat kepada Wali Kota untuk meminta waktu audiensi,” ujarnya.

Tak ingin permasalahan semakin keruh, Said berinisiatif dan telah menyiapkan sekolah baru yang bernama Taufiqi School untuk menyelamatkan anak-anak At Taufiq, agar bebas dari konflik.

Said mengapresiasi tindakan Polda Jawa Barat yang telah ikut serta memantau jalannya proses penyelidikan dan penegakan hukum di Polresta Bogor.

359