Home Regional Konflik Yayasan At-Taufiq Bogor, SK Wali Kota Dinilai Tidak Hormati Proses Hukum

Konflik Yayasan At-Taufiq Bogor, SK Wali Kota Dinilai Tidak Hormati Proses Hukum

Bogor, Gatra.com - Ketua Pembina Yayasan At-Taufiq Icat Bogor (YATIB), Said Awad Hayaza mempertanyakan sikap Wali Kota Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto yang menerbitkan surat pencabutan Plt. Kepala Sekolah di SDIT dan SMPIT At Taufiq. 

“Surat itu dijadikan dasar Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah Bogor untuk melaksanakan PPDB di lokasi Sekolah Wakaf At Taufiq,” kata Said, di Bogor, Senin Rabu (1/3). 

Said menyebut Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bogor Nomor 420 /Kep.358.1- Disdik/2022 yang ternyata telah ditandatangani itu, ternyata telah terbit empat bulan lalu, namun pihaknya tidak mendapatkan tembusan. Padahal pada saat penempatan PLT Kepala sekolah, YATIB mendapaf tembusan. 

Baca Juga: Sejumlah Orang Tak Dikenal kembali Geruduk Sekolah At-Taufiq Bogor

“Itu makanya kami ramai-ramai dengan Perwakilan Orang Tua Peserta Didik dan Staf Yayasan At Taufiq ICAT  Bogor mendatangi Kantor Balaikota Bogor, Selasa lalu,” katanya, 

Said menambahkan keluarnya SK itu menimbulkan tanda tanya, karena ternyata SK tersebut juga tidak sejalan dengan apa yang disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya di lokasi Sekolah At Taufiq, pada saat pengambil alihan KBM oleh pemkot Kota Bogor pada November 2021 lalu.

“Wali Kota Bima Arya yang saat itu berada di lokasi Wakaf Sekolah At Taufiq, menyatakan bahwa Sekolah At Taufiq tidak boleh buka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sejak pengalihan penunjukan Plt atau Pelaksana tugas,” kata Said.

Menurut Said, mereka (Yayasan Al Irsyad Al Islamiyah Bogor) dan juga YATIB tidak dizinkan untuk membuka PPDB, hingga adanya ketetapan hukum atau islah dari kedua belah pihak. Demikian pula telah disampaikan Wali kota Bogor Bima Arya di lokasi Wakaf Sekolah At-Taufiq. 

Said menyebut pihaknya telah berupaya untuk meminta konfirmasi dan penjelasan. Bahkan, melayangkan beberapa kali surat ke Wali Kota yang ditembuskan kepada instasi terkait di antaranya Dinas Pendidikan Kota Bogor. “Namun tidak pernah di respon,” katanya.

Baca Juga: Pembina Yayasan At-Taufiq Bogor Masih Tunggu Kepastian Hukum

Munculnya SK tersebut  kata Said menunjukkan ketidak konsitenan dan malah mengajarkan kepada masyarakat untuk tidak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.  Akibat, berpotensi untuk menjadikan konflik sebelumnya akan muncul kembali.

Said berharap, Wali Kota Bogor segera turun memeriksa kinerja stafnya serta latar belakang penyebab atau dokumen yang menjadi pengantar munculnya SK no. 420 November 2022 lalu.

“Kami menduga ada informasi tidak benar yang telah disampaikan, itu sebabnya kami datang ke balaikota bersama beberapa perwakilan orang tua,” katanya.

872