Palembang, Gatra.com - Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib, melarang polisi Lalulintas atau Polantas (Satlantas) melakukan penindakan tilang manual kepada pengendara mobil dan motor.
"Ya, saya menginstruksikan ini sesuai perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo," kata Mokhamad Ngajib, Sabtu (22/10).
Baca Juga: Hindari Pungli, Kapolri Intruksikan Jajaran Korlantas Tak Tilang Manual
Ia megaskan, apabila anggota Sat Lantas masih melakukan penindakan tilang untuk pengendara mobil dan motor secara manual akan dikenakan sanksi tegas disiplin.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat Kota Palembang untuk tetap tertib berlalu lintas, ikuti aturan yang berlaku, sehingga Kota Palembang bisa tertib dan aman," ujarnya
Lantaran pelanggaran pengedaran sudah ditindak dengan proses Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pihaknya akan menambahkan tujuh titik lagi ETLE di Palembang.
"Ya, untuk tujuh titik ini, yakni Kambang Iwak, Demang Lebar Daun, Kertapati, dan beberapa titik lainnya," ungkap dia.
Ia menceritakan, pihaknya mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk anggaran penambahan tujuh ETLE tersebut.
"Alhamdulillah saat ini sudah tahap pelaksanaan dan proses penganggaran," jelasnya.
Baca juga: Kapolri Perintahkan Seluruh Polda Kembangkan Sistem Tilang Elektronik
Sedangkan saat wartawan menanyakan jumlah keseluruhan ETLE di Kota Palembang, ia menjawab ada 21 titik, yakni tujuh punya Polda Sumsel dan 14 punya Polrestabes Palembang.
"Hingga saat ini, 21 ETLE di Kota Palembang sudah berjalan normal," ucapnya.