Makassar, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menunda pengumuman penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Seyogianya, pengumuman penetapan UMP Sulsel dilakukan pada Senin (21/11).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulsel, Ardiles Saggaf, mengatakan, penundaan tersebut lantaran ada instruksi terbaru dari pemerintah pusat melalui Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMP Tahun 2023.
"Hasil pleno kami hold dulu karena ada Permenaker baru Nomor 18 Tahun 2022," katanya.
Sejatinya, Dewan Pengupahan Sulsel telah melakukan rapat pleno yang menghasilkan sejumlah rekomendasi kenaikan UMP tahun 2023. Hitungan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Berdasarkan hasil formulasi, kenaikannya 0,5 persen sekitar Rp17.000, tapi ada juga rekomendasi dari serikat buruh minta 12 persen," sebutnya.
Sementara itu, Ardiles menjelaskan, jika di dalam Pemenaker baru terdapat perbedaan formula dalam menghitung besaran UMP. Sehingga, pihaknya bakal mengagendakan ulang rapat Dewan Pengupahan untuk membahas kembali nilai yang akan ditetapkan.
"Kami akan agendakan ulang, kami akan undang kembali serikat buruh, APINDO, serta anggota lain untuk membicarakan kembali hal ini," tuturnya.
Berdasarkan Permenaker 18/2022, formula penghitungan UMP diperoleh dari hasil perkalian antara penyesuaian nilai upah minimum dengan upah minimum tahun berjalan. Setelah itu, hasilnya kembali dijumlahkan dengan upah minimum tahun berjalan.
Sedangkan penyesuaian nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan (alfa). Nilai alfa inilah yang perlu didalami oleh Disnakertrans Sulsel sebelum menggelar kembali rapat pleno.
"Di formula yang sekarang itu kan ada nilai alfa, alfa ini yang baru kami mau dapat penjelasannya dari pemerintah pusat," jelas Ardiles.
"Kami akan ikuti pendalaman teknis terkait Permenaker, setelah itu saya berembuk dengan teman-teman, baru diputuskan kapan kami agendakan [rapat pleno]," imbuhnya
Jika merujuk pada Permenaker baru, lanjut Ardiles, maka besar kemungkinan hasil rekomendasi sebelumnya bakal ikut berubah. "Perhitungan pasti berubah karena rumusnya beda," ujarnya.