Home Sulawesi Pemprov Sulsel Tetapkan UMP 2023 Naik 6,9 Persen

Pemprov Sulsel Tetapkan UMP 2023 Naik 6,9 Persen

Makassar, Gatra.com - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp3.385.145 juta. Kenaikan UMP ini naik sebesar 6,9 persen atau Rp219 ribu.

Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman mengatakan keputusan tersebut keluar usai ada kesepakatan antara buruh dan pengusaha. "Telah terjadi kesepakatan setelah tadi kita melakukan rapat," ujar Andi Sudirman, Senin (28/11).

Menurutnya, berdasarkan Permenaker 18/2022, formula penghitungan UMP diperoleh dari hasil perkalian antara penyesuaian nilai upah minimum dengan upah minimum tahun berjalan. Setelah itu, hasilnya kembali dijumlahkan dengan upah minimum tahun berjalan.keputusan tersebut merujuk pada Permenaker.

Sementara, penyesuaian nilai upah minimum merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan alfa.

"Nilai alfa sesuai dengan petunjuk dari pusat ada tiga, ada 0,10 ada 0,20, dan ada 0,30. Jadi, untuk kenaikan daripada sesuai Permenaker 18 mengacu ke tiga alfa itu," jelasnya.

Terkait nilai alfa yang digunakan dalam penghitungan UMP Sulsel 2023, Sudirman menyatakan mengikuti nilai alfa yang kenaikannya 6,9 persen.

Sudirman pun mengklaim UMP Sulsel, termasuk salah satu yang tertinggi di Indonesia. "Kita termasuk golongan tinggi di Indonesia," ungkapnya.

88