Home Nasional Tolak Tapera, Unjuk Rasa Akan Dilakukan Buruh Pada 27 Juni

Tolak Tapera, Unjuk Rasa Akan Dilakukan Buruh Pada 27 Juni

Jakarta, Gatra.com - Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI), Endang Hidayat, menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi untuk menyuarakan penolakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Rencananya, aksi ini akan dilakukan pada Kamis, 27 Juni 2024 di Istana Negara, Jakarta. Diperkirakan jumlah massa nantinya bisa di atas 10-20 ribu orang.

“Kami dari DPD FSP SPSI DKI Jakarta menolak Tapera dan rencananya secara nasional di tanggal 27 Juni kami pun akan aksi menyampaikan bahwasannya tolak Tapera dan cabut untuk selamanya,” ucapnya, pada konferensi pers di Kantor DPP Apindo Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (10/6).

Endang memandang dampak implementasi Tapera akan lebih menyengsarakan buruh yang sebelumnya sudah terbebani oleh UU No. 5 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja atau Omnibus Law.

Lebih jauh, dirinya melihat bahwa belum adanya jaminan para pekerja untuk memiliki rumah melalui Tapera. “Karena dengan tabungan tidak ada jaminan dari Tapera semua buruh mempunyai rumah di Republik Indonesia,” lanjutnya.

Selain itu, dia menyoroti tidak adanya perwakilan buruh sebagai pengawas di komite Tapera, berbeda dengan BPJS yang menyertakan perwakilan buruh sebagai pengawas.

“Tapera adalah bagian daripada politis yang dibuat oleh Pemerintah, tidak ada perwakilan dari buruh. Di situlah akan bisa diduga terjadi kebocoran-kebocoran dana yang ditabung oleh buruh Indonesia, baik ASN maupun buruh swasta. Dampaknya akan lebih menyengsarakan buruh karena dengan ditabung dipaksa, tetapi tidak ada controlling di Tapera-nya,” tutur Endang.

Pada tempat yang sama, Ketua DPP Apindo Jakarta, Solihin, menegaskan bahwa aksi yang akan dilakukan pada 27 Juni 2024 nanti harus menjadi perhatian Pemerintah dalam mendengarkan aspirasi-aspirasi yang ada.

“Seperti yang tadi disampaikan oleh rekan kita bahwa pada tanggal tertentu akan melakukan suatu aksi yang tentunya akan diikuti oleh teman-teman secara Nasional, ini juga sebetulnya menjadi satu perhatian yang serius bagi Pemerintah untuk mendengarkan aspirasi teman-teman sekalian bahwa kita bukan hanya minta Tapera ditunda, tetapi dicabut,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, dalam peraturan Nomor 21 Tahun 2024 itu, karyawan negeri dan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Nantinya, 0,5% dana akan ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri sebesar 3%.

51