Home Ekonomi Menteri PUPR Basuki Minta Penerapan Tapera Tak Tergesa-gesa

Menteri PUPR Basuki Minta Penerapan Tapera Tak Tergesa-gesa

Jakarta, Gatra.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengungkapkan bahwa, penerapan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 2027 tidak perlu tergesa-gesa.

“Menurut saya pribadi kalau ini memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa,” kata Basuki saat ditemui usai raker dengan Komisi V DPR RI, di Kawasan senayan, Kamis (6/6).

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera pada tanggal 20 Mei 2024 lalu.

Adapun dalam PP Nomot 25 Tahun 2020 itu dijelaskan bahwa, pemberi Kerja untuk Pekerja sebagaimana dimaksud mendaftarkan Pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat 7 (tujuh) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

Artinya, pelaksanaan atau pemungutan iuran Tapera ini akan berlaku pada 2027 mendatang, atau 7 tahun setelah PP Nomor 25 Tahun 2020 disahkan.

Menurut Basuki, dirinya sebagai Ketua Komite pengawasan Tapera akan menyetujui pengunduran penarikan iuran apabila hal tersebut diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Jadi kalau misalkan ada usulan apalagi DPR misalnya minta untuk diundur, menurut saya, saya sudah kontak dengan Bu Menteri Keuangan jadi kita akan (setuju diundur) saya kira iya,” jelasnya.

Untuk diketahui, dalam peraturan Nomor 21 Tahun 2024 itu, karyawan negeri dan swasta diwajibkan untuk membayar iuran Tapera. Dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 disebutkan bahwa, besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3% dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Nantinya, 0,5% dana akan ditanggung oleh Pemberi Kerja, dan 2,5% ditanggung oleh Pekerja. Sedangkan untuk pekerja mandiri sebesar 3%.

30