Home Hukum Meski Bebas, Dirut LIB Masih Berstatus Tersangka

Meski Bebas, Dirut LIB Masih Berstatus Tersangka

Jakarta, Gatra.com - Polda Jawa Timur (Jatim) mengatakan status mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita masih tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan di Malang, Jawa Timur, yang menewaskan 135 orang itu.

"Untuk status tetap [tersangka], dan dikenakan wajib lapor tiap hari Senin," kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Achmad Taufiqurrahman saat dikonfirmasi, Kamis (22/12).

Achmad memastikan kasus eks Dirut PT LIB tetap berjalan meski dia dibebaskan dari tahanan. "Kasus tetap berjalan, [dibebaskan] karena masa tahanan habis," ujar Achmad.

Secara terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, saat dihubungi Gatra.com, mengatakan bahwa masa tahanan eks Dirut PT LIB itu telah habis. Berdasarkan kewenangan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kata dia, Polri bisa menahan selama 60 hari. Mulai dari 20 hari lalu diperpanjang 40 hari.

"Massa penahanan Dirut LIB sudah selesai dan jaksa penuntut umum menyatakan berkas masih belum lengkap. Sehingga, yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan dan diwajibkan untuk melakukan wajib lapor sambil penyidik melengkapi petunjuk jaksa," jelas Dirmanto.

Sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan Malang lengkap alias P21. Dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hanya satu berkas yang dikembalikan, yakni milik eks Dirut LIB Akhmad Hadian Lukita.

"Jaksa sudah mengambil sikap terhadap berkas perkara Tragedi Kanjuruhan. Dari keseluruhan, berkas lima orang tersangka dinyatakan sudah lengkap atau P21," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, di Surabaya, Rabu, 21 Desember 2022.

Kelima tersangka itu, antara lain, Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno, serta berkas tiga polisi di antaranya Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan; Kabag Ops Polres Malang Wahyu Kompol Setyo Pranoto; dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Fathur mengatakan, untuk satu berkas milik Akhmad Hadian Lukita dikembalikan ke penyidik Polda Jatim, karena dianggap pasal yang dikenakan pada tersangka dianggap tidak sesuai. "Tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya.

Penyidik Polda Jatim melimpahkan tiga berkas untuk enam tersangka Tragedi Kanjuruhan ke Kejaksaan Tinggi Jatim, pada Selasa, 25 Oktober 2022. Dalam berkas perkara tersebut, seluruh tersangka disangkakan dengan pasal yang sama, yakni Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI no 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

191