Home Hukum Dana Desa Ratusan Juta Buat Foya–foya di Tempat Hiburan Malam, Mantan Kades Ditekuk Polisi

Dana Desa Ratusan Juta Buat Foya–foya di Tempat Hiburan Malam, Mantan Kades Ditekuk Polisi

Ende, Gatra.com- Vitalis Nuri Kepala Desa Wewaria, Kecamatan Wewaria, Kabupaten Ende tahun 2013 - 2019 ditahan polisi di Polres Ende karena kasus tindak pidana korupsi anggaran dana desa tahun 2018.

Proses hukum mantan Kades ini sesuai sesuai laporan polisi nomor LP.A/279/XII/2022/ Res.Ende/Polda NTT, tanggal 5 Desember 2022 dan Sp.Sidik/383/XI/2022 Reskrim, tanggal 6 Desember 2022. Melalui penyelidikan ditemukan unsur perbuatan melawan hukum sehingga kasusnya ditingkatkan ke penyidikan.

“Dari penyidikan kami temukan kerugian keuangan negara yang disalahgunakan Vitalis ini sebesar Rp 169.512.224. Kami langsung tetapkan sebagai tersangka dan ditahan ,” kata Kapolres Ende Andre Librian melalui Kasat Reskim Iptu Yance Kadiaman (10/1).

Dari pemeriksaan jelas Iptu Yance diketahui bahwa dana yang diselewengkan Vitaslis itu digunakan untuk bersenang –senang ditempat hiburan malam baik di kota Ende maupun Maumere.

“Hasil penyidikan tersangka mengakui, dana yang diselewengkan itu digunakan untuk foya–foya, disejumlah tempat hiburan malam, baik di kota Ende maupun kota lainnya ,” jelas Iptu Yance.

Untuk kasus ini kata Iptu Yance, penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Baik itu dari pihak Desa, Kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Ende, tukang dan dari suplayer.

“Selain sejumlah saksi tersebut, kami juga memeriksa saksi ahli dari inspektorat Kabupaten Ende dan ahli akuntan publik ,” kata Iptu Yance.

Dia menyebutkan tersangka Vitalis telah memenuhi 2 alat bukti yang cukup terkait dengan Tindak Pidana Korupsi dugaan penyalagunaan keuangan Desa Wewaria Kecamatan Wewaria, Kabupaten EndeTahun Anggaran 2018, sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1), pasal 3 Juncto pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi.

392