Home Hukum Sidang Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan

Sidang Pembacaan Tuntutan Bharada E Ditunda Pekan Depan

Jakarta, Gatra.com - Majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan Brigadir J memutuskan untuk menunda persidangan dengan agenda tuntutan atas terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E.

Mulanya, agenda pembacaan tuntutan itu dijadwalkan untuk dibacakan pada hari ini, Rabu (11/1). Namun, agenda tersebut harus dijadwalkan kembali, karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menunda agenda persidangan tersebut.

"Izin, Majelis, karena berkas perkara ini satu kesatuan, karena belum ada satu pemeriksaan, [yaitu] keterangan terdakwa Putri Candrawathi, yang sedianya hari ini akan diperiksa, kami meminta waktu untuk membacakan tuntutan tunda satu minggu," ujar Jaksa, ketika diminta membacakan surat tuntutannya, pada persidangan Bharada E hari ini, Rabu (11/1).

Baca Juga: Pengacara Bharada E Berharap Tuntutan JPU Sesuai Fakta Persidangan

Mendengar pernyataan JPU, tim Kuasa Hukum Bharada E pun menyatakan bahwa pihaknya mengembalikan keputusan atas waktu pelaksanaan pembacaan tuntutan itu kepada pihak JPU.

Majelis hakim pun akhirnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pihak JPU. Dengan kata lain, persidangan itu pun ditunda, karena Putri Candrawathi baru memberikan keterangannya pada hari ini, Rabu (11/1).

"Oleh karena tadi, alasan JPU, saudara terdakwa, bahwa kesaksian atau keterangan PC belum masuk dalam surat tuntutan saudara, maka Jaksa meminta waktu untuk ditunda," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan yang sama.

Baca Juga: Kantor Dukcapil Bintang Papua Dibakar KKB

Majelis hakim pun memutuskan untuk menunda persidangan itu selama satu pekan, sehingga pembacaan surat tuntutan atas Bharada E dapat dibacakan pada pekan yang sama dalam agenda pembacaan tuntutan bagi empat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J lainnya.

"Majelis memberikan waktu satu minggu dari hari ini. Jadi, minggu depan, di persidangan yang akan datang [agendanya] adalah, JPU untuk membacakan tuntutan bersama [dengan] terdakwa yang lain," putus Wahyu Iman.

176