Jakarta, Gatra.com - Empat terpidana kasus pembunuhan Brigadir J telah dipindahkan ke lapas baru, setelah sebelumnya telah dieksekusi pascaputusan kasasi yang dicetus pada awal Agustus 2023. Keempat terpidana itu antara lain Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, serta Ricky Rizal.
"Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong dan Putri Candrawati di Lapas Kelas IIA Tangerang," kata Kepala Bagian Humas dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Rika Aprianti, ketika dikonfirmasi pada Selasa (12/9).
Sebagai informasi, pada Kamis (24/8) silam, Sambo dan kedua anak buahnya telah mulai menjalani pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Putri Candrawathi mulai dieksekusi di Lapas Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, satu hari lebih dulu dibanding tiga terpidana lainnya, yakni pada Rabu (23/8).
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Telah Dieksekusi ke Lapas Salemba dan Pondok Bambu
Rika pun mengungkapkan alasan yang menjadi faktor pemindahan lokasi eksekusi keempat terpidana itu. Menurutnya, hal itu dilatarbelakangi oleh pertimbangan pembinaan.
"[Keempatnya dipindahkan ke lapas yang baru] dengan pertimbangan pembinaan," sambung Rika.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Agung (MA) RI dalam sidang kasasi telah memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana yang sebelumnya dijatuhkan pada keempat terpidana, pada peradilan tingkat pertama dan banding.
Dengan demikian, putusan pidana mati yang semula dijatuhkan terhadap Sambo pun dibatalkan dan berubah menjadi vonis penjara seumur hidup. Begitu pula sanksi 20 tahun bui yang dijatuhkan kepada Putri, yang berkurang menjadi 10 tahun penjara.
Sama seperti Sambo dan Putri, Kuat juga menerima pengurangan hukuman, dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara. Begitu pula Ricky yang hukumannya dikurangi dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Baca juga: Ditjen Pas: Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Huni Kamar Mapenaling