Home Hukum SYL Minta Pindah ke Rutan Salemba karena Rutan Merah Putih KPK Kurang Ventilasi

SYL Minta Pindah ke Rutan Salemba karena Rutan Merah Putih KPK Kurang Ventilasi

Jakarta, Gatra.com - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dirinya dapat pindah rutan dari Rutan Merah Putih KPK ke Rutan Salemba. SYL menyampaikan, perpindahan rutan ini karena alasan kesehatannya.

SYL mengatakan, dirinya pernah operasi besar beberapa tahun lalu karena kanker yang menyisakan paru-parunya tinggal setengah yang bisa berfungsi.

“Jadi, ada laser cancer atau cancer dipotong di situ. Sementara, di rutan kami yang cukup bagus itu bapak, sampai sekarang bersoal dengan ventilasi dan saya agak kesulitan bernapas terkadang karena sangat tidak ada ventilasi langsung, kami mendapatkan dari fan yang ada atau kipas angin,” ucap SYL dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3).

SYL beralasan karena ventilasi yang kurang di Rutan Merah Putih KPK, kesehatannya semakin terdampak.

“Maaf yang mulia, sekadar untuk kepentingan kesehatan, saya pernah dua bulan lebih bengkak seluruh kaki saya karena fungsi-fungsi organ saya terganggu dengan oksigen yang ada, sekadar itu,” lanjut SYL.

Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh tidak serta merta mengabulkan permohonan SYL. Hakim terlebih dahulu menanyakan permohonan ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Memang terdakwa pernah mengajukan. Namun demikian, dari kami, karena dari pihak dokter atau tim kesehatan dari KPK sampai sekarang tidak ada menyatakan secara tertulis bahwa lokasi penahanan terdakwa tidak layak, sehingga kami tidak bisa mengabulkan permintaannya karena tidak (ada) surat dokter yang menyatakan tidak layak,” ucap salah satu jaksa.

Hakim pun bertanya kepada penasehat hukum terdakwa terkait perbedaan kondisi ruangan di Rutan Merah Putih dengan Rutan Salemba. Penasehat Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen mengaku pihaknya sudah melakukan survei ke Rutan Salemba.

“Di Salemba itu, sirkulasi udara, ruangnya agak besar dan terbuka yang kemudian ruangannya juga cukup untuk jogging dan sebagainya, untuk olahraga, yang mulia,” ucap Djamaludin Koedoeboen.

Penasehat hukum lainnya ikut menambahkan, Rutan Salemba lebih dekat dengan RS Gatot Subroto sehingga akan memudahkan pemeriksaan rutin kesehatan SYL setiap minggunya. Meski demikian, majelis hakim tetap tidak langsung menyetujui permohonan yang diajukan dan akan lebih dahulu melakukan musyawarah.

“Baik ya, nanti majelis hakim akan mempelajari ini dan kami akan bermusyawarah untuk menentukan sikap,” ucap Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh sebelum menutup persidangan.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.

Dalam kasus perkara ini, Jaksa menyebutkan, SYL melakukan pemerasan bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.

Pemerasan yang dilakukan oleh SYL disebutkan mencapai Rp44,5 miliar. Lalu, uang ini dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Selain itu, SYL juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp40,6 miliar. Namun, jaksa belum merinci aliran dana gratifikasi yang dimaksud.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang UU TIPIKOR jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

75