Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan 1 unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD hitam beserta 1 buah kunci remote mobil pada Senin (14/5). Penyitaan ini terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan, Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, menenukan mobil ini disembunyikan di wilayah Kelurahan Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
“Mobil tersebut diduga milik tersangka SYL yang sengaja disembunyikan dan dipindahtangankan serta kemudian didapati dalam penguasaan dari orang terdekat tersangka tersebut,” kata Ali kepada wartawan, Sealsa (14/5).
“Selanjutnya [mobil itu] dijadikan sebagai barang bukti dalam berkas perkara TPPU dan berikutnya juga akan dikonfirmasi pada saksi-saksi termasuk tersangka,” imbuh Ali.
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp44,5 miliar.
Pemerasan yang dilakukan SYL disebutkan mencapai Rp44,5 miliar tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Selain itu, SYL juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 miliar.
Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.