Home Hukum Penyanyi Nayunda Nabila Diperiksa KPK soal Aliran Uang dari SYL

Penyanyi Nayunda Nabila Diperiksa KPK soal Aliran Uang dari SYL

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selesai memeriksa saksi penyanyi Nayunda Nabila. Ia diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

“Senin (13/5) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik telah selesai memeriksa saksi Nayunda Nabila (Swasta/Penyanyi). Saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka SYL selaku Mentan,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (14/5).

“Dikonfirmasi pula adanya pemberian barang dari tersangka dimaksud,” imbuh Ali.

Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa telah melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi hingga merugikan negara hingga Rp 44,5 miliar.

Pemerasan yang dilakukan SYL disebutkan mencapai Rp 44,5 miliar tersebut dipergunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. SYL disebut membebankan anggaran Kementan Rp50-100 juta untuk dana hiburan termasuk mendatangkan Nayunda ke salah satu acara.

Selain itu, SYL juga didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp 40,6 miliar.

Atas tindakannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

26