Jakarta, Gatra.com - Kubu Syahrul Yasin Limpo atau SYL menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa membuktikan pembayaran jasa Nayunda Nabila Nizrinah bersumber dari dana yang tidak sah. Nayunda diketahui merupakan biduan yang sempat mengisi acara di Kementerian Pertanian (Kementan).
"Hal itu juga tidak bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum bahwa aliran dana pembayaran tersebut berasal dari hasil tidak sah," ucap kuasa hukum SYL membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (9/7).
Jaksa dinilai seolah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perihal sumber dana pembayaran Nayunda. Kubu SYL juga menilai jaksa sangat tendensius dan menyerang personal ketika menyinggung soal eks Mentan menyawer Nayunda.
"Hal ini seharusnya jaksa penuntut umum menghargai profesi saksi Nayunda yang adalah penyanyi profesional yang diberi, pembayaran berdasarkan jerih payah penyanyi profesional yang diundang untuk tampil dalam acara Kementan," kata kuasa hukum SYL.
Sebelumnya jaksa diketahui menyindir SYL dengan pantun. Eks Menteri Pertanian (Mentan) itu diminta jangan mengaku sebagai pahlawan jika masih suka biduan. Sindiran itu disampaikan Jaksa Meyer Simanjuntak saat membacakan replik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7).
"Jalan jalan ke kota Balikpapan, Jangan lupa selfie di Bandara Sepinggan. Janganlah mengaku pahlawan, Jikalau engkau masih suka biduan," sebut Meyer.
Tak hanya itu, Meyer kembali membacakan pantun kedua. Isinya, menyindir SYL yang kerap mengaku sebagai pejuang.
"Jalan jalan ke Tanjung Pinang, Jangan lupa membeli udang. Janganlah mengaku seorang pejuang, Jikalau ternyata engkau seorang titik titik titik silakan diisi sendiri," kata Meyer.
Dalam kasus pemerasan dan gratifikasi, Syahrul Yasin Limpo dituntut pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Ia juga diminta membayar uang pengganti sekitar Rp44 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Tuntutan itu diberikan karena jaksa menyakini SYL melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.