Home Hukum Soal Uang Rp2 Miliar Disebut Jaksa Bergeser, Kubu SYL: Sudah Ditahan Bagaimana Bisa?

Soal Uang Rp2 Miliar Disebut Jaksa Bergeser, Kubu SYL: Sudah Ditahan Bagaimana Bisa?

Jakarta, Gatra.com - Kubu Syahrul Yasin Limpo atau SYL menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai pergeseran uang Rp2 miliar dari rekening eks Menteri Pertanian (Mentan), ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut salah satu kuasa hukum SYL, anggapan jaksa yang menyebut uang itu sengaja disembunyikan dan langsung dipindahkan ketika diketahui keberadaannya, sangatlah aneh. Sebab, perpindahan uang itu terjadi pada saat SYL telah ditahan.

"Mengenai uang Rp2.018.215.633 adalah uang milik Terdakwa yang disembunyikan oleh Terdakwa, namun berdasarkan penyidikan diketahui dan ditemukan oleh penyidik KPK, sehingga berdasarkan surat KPK 2 Januari 2024, uang itu dipindahkan ke rekening penyitaan KPK," ujar kuasa hukum SYL membacakan duplik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, (9/7).

"Bahwa terhadap hal tersebut, Terdakwa merasa aneh. Karena dalam fakta persidangan bukan tidak mengakui rekeningnya yang disita KPK, melainkan membantah pergeseran yang ditunjukkan jaksa penuntut umum sesuai bukti yang ditunjukkan dalam fakta persidangan jika terdakwa telah menitipkan uang ke rekening KPK," sambungnya.

Tak hanya karena telah ditahan, semua aset SYL juga sudah disita oleh KPK. Sehingga, tak mungkin eks Mentan itu dengan sengaja menggeser uang tersebut ke rekening penitipan KPK.

"Terdakwa pada tanggal tersebut telah ditahan dan berada di Rutan KPK, serta semua aset terdakwa disita KPK. Lantas bagaimana terdakwa bisa menggeser menyimpan atau menyembunyikan uang dalam rekening tersebut? Kalau pun bergeser, siapa yang menggesernya? Ini menimbulkan tanda tanya besar buat kami," ucapnya.

Bahkan, muncul pertanyaan pergeseran uang itu justru dilakukan oleh penyidik KPK tanpa persetujuan dari SYL.

"Atau KPK diberi wewenang untuk menggeser isi rekening terdakwa ke rekening KPK tanpa persetujuan terdakwa tanpa putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata kuasa hukum SYL.

20