Home Hukum Ferdy Sambo Cs Telah Dieksekusi ke Lapas Salemba dan Pondok Bambu

Ferdy Sambo Cs Telah Dieksekusi ke Lapas Salemba dan Pondok Bambu

Jakarta, Gatra.com - Keempat terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir J telah dieksekusi sesuai dengan vonis yang dilayangkan Mahkamah Agung (MA) dalam sidang kasasi, pada Selasa (8/8) lalu. Keempatnya adalah Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf.

"Kamis, 24 Agustus 2023, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melaksanakan eksekusi badan terhadap Terpidana Ferdy Sambo, Terpidana Kuat Ma'ruf, dan Terpidana Ricky Rizal Wibowo," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana dalam keterangannya dikutip Jumat (25/8).

"Adapun, sebelumnya, Terpidana PUTRI CANDRAWATHI telah dilakukan eksekusi oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 23 Agustus 2023," imbuhnya.

Ketut mengatakan, Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Hal itu berdasarkan Putusan MA Nomor 813.K/Pid/2023, yang memutuskan untuk memangkas sanksi Sambo, yang semula divonis pidana mati di tingkat pertama dan banding.

Terpidana Kuat Ma'ruf juga telah dieksekusi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Ia akan menjalani pidana penjara selama 10 tahun, dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara. Hal itu berdasarkan Putusan MA atas Perkara Nomor 815K/Pid/2023, yang menetapkan untuk mengurangi masa tahanannya dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Sama halnya dengan Sambo dan Kuat, Ricky juga dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat. Ia akan menjalani masa tahanan yang lebih singkat dibanding ketiga lainnya, yakni selama delapan tahun penjara, dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara. Hal itu berdasarkan Putusan MA atas Perkara Nomor 814K/Pid/2023, yang memotong sanksinya, dari 13 tahun menjadi delapan tahun bui.

Adapun, Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 tahun di Lapas Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur. Masa tahanannya dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan sementara. Hal itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 816K/PID/2023 yang memutuskan untuk memangkas hukumannya yang semula divonis 20 tahun bui di pengadilan tingkat pertama dan banding.

"Pelaksanaan eksekusi berjalan dengan situasi aman dan terkendali berkat pengamanan dari tim Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ucap Ketut.

63