Indragiri Hulu, Gatra.com- Maling duit negara Rp850 juta, sejak 18 tahun lalu, DZ pria paru baya itu memilih menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Pekanbaru, Riau, sesaat sebelumnya ia dinyatakan buron setelah mangkir dua kali dari panggilan penyidik.
Kasi Intel Kejari Inhu, Ariko kepada Gatra.com menyebut DZ sendiri, diduga kuat korupsi uang negara pada APBD Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2005 hingga 2008 lalu atau sekitar 18 tahun silam.
"Dia (tersangka DZ-red) memilih untuk menyerahkan diri ke tim penyidik pidana khusus Kejati Riau, sekitar pukul 10.00 Wib pagi tadi, sesaat dirinya telah di tetapkan tersangka setelah dua kali mangkir untuk pemanggilan pemeriksaan," ungkap Ariko kepada Gatra.com, Senin (16/1).
Ariko menjelaskan penetapan tersangka DZ sendiri merunut dari putusan Mahkamah Agung RI No: 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015 dalam perkara Drs. H.R. THAMSIR RACHMAN, M.M. Bin (Alm) dan R. ABDURAHMAN mengenai adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp.116 miliar pada APBD Inhu tahun 2005 hingga 2008 lalu, hingga saat ini setidaknya masih banyak pihak yang belum dimintai pertanggungjawaban.
"DZ ditetapkan tersangka selaku kontraktor dalam perkara ini lantara belum mengembalikan kasbon daerah sebesar Rp.850.000.000,- untuk kebutuhan pribadinya semasa Tamsir Rachman menjabat sebagai kepala daerah saat itu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Tersangka inisial DZ disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Jo 64 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Guna mempercepat proses penyidikan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 KUHAP, Penyidik melakukan penahanan Rutan terhadap Tersangka DZ di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru selama 20 hari kedepan," tutup Ariko.