Home Hukum Kejagung Setor Rp4,1 Triliun ke Kas Negara dari Perkara Jiwasraya

Kejagung Setor Rp4,1 Triliun ke Kas Negara dari Perkara Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetorkan uang sejumlah Rp1.449.024.768.744 (Rp1,4 triliun) ke kas negara dari hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Kamis (2/2), menyampaikan, dana sejumlah lebih dari Rp1,4 triliun itu disetorkan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

Ia menjelaskan, Kepala PPA Kejagung, Syaifudin Tagamal, mewakili Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin), Fadil Zumhana, menyerahkan uang tersebut secara simbolis kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Baca Juga: Jaksa Sita Eksekusi 179,4 Hektare Tanah Bentjo di Kabupaten Bekasi terkait Jiwasraya dan Asabri

Syaifudin menyampaikan, uang sejumlah lebih dari Rp1,4 triliun tersebut merupakan hasil penyelesaian barang rampasan negara dari perkara ?korupsi dan pencucian uang pada Asuransi Jiwasraya.

“Ini merupakan wujud nyata dari komitmen Kejaksaan RI untuk memberikan kontribusi secara masif dalam rangka asset recovery,” ujarnya.

Menurutnya, Kejaksaan pada awal tahun 2023 ini telah berhasil melakukan penyelesaian barang rampasan negara dari perkara korupsi dan pencucian uang perkara Jiwasraya tersebut.

Menurutnya, penyetoran dana sejumlah lebih dari Rp1,4 triliun tersebut merupakan bukti bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi terhadap pelaku kejahatan, namun juga pada pemulihan aset.

Ia menjelaskan, dari September 2021 sampai dengan Januari 2023, Kejaksaan melalui PPA telah melakukan pemulihan aset barang rampasan negara perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sebesar Rp3.110.042.396.973,91, (Rp3,1 triliun).

Uang sejumlah itu, lanjut Syaifudin, berasal dari uang rampasan, penjualan lelang, penjualan langsung, penjualan efek, pencairan reksa dana, dan penetapan status penggunaan. Rinciannya:

1. Tanah dan bangunan senilai Rp79.815.957.844.

Tanah dan bangunan tersebut terdiri dari 170 bidang tanah dan bangunan yang telah laku terjual dan 1.188 barang rampasan negara berupa tanah atau bangunan yang belum laku terjual dengan nilai Rp1.411.115.009.000 (Rp1,4 triliun).

2. Kendaraan senilai Rp8.108.893.000, terdiri dari ? 22 unit mobil dan 1 unit sepeda motor.
3. Reksa Dana senilai Rp1.620.724.273.836,15 (Rp1,5 triliun) terdiri dari 90 produk Reksa Dana.
4. Efek senilai Rp1.370.159.402.675,89, hasil penjualan 3.240.480.400 lembar saham, waran, obligasi, dan pencairan dana terkait efek.
5. Penjualan langsung senilai Rp26.020.000 (Rp26 juta) dari sepeda merk Mercedes Benz dan merk Paris 501.
6. Setoran nilai sejumlah Rp11.823.398.617,87 (Rp11,8 miliar) uang rampasan.
7. Perhiasan, arloji, dan gitar listrik senilai Rp856.532.000 (Rp856,5 juta).
8. Kapal Phinisi senilai Rp5.550.689.000 (Rp5,5 miliar).
9. Penjualan lelang aset GBU senilai Rp9.059.764.000 (Rp9 miliar) terdiri conveyor, bangunan mess, room power house, kendaraan, dan alat berat.
10. Penetapan Status Penggunaan (PSP) senilai Rp3.917.466.000 (Rp3,9 miliar) terdiri 4 unit kendaraan roda empat atau mobil.

“Masih banyak barang rampasan negara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang perlu diselesaikan,” katanya.

Menurutnya, terhadap barang rampasan negara yang belum diselesaikan merupakan komitmen yang akan terus diupayakan penyelesaiannya dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Syaifudin menyampaikan, seyogyanya penyelamatan dan pemulihan aset dilakukan sejak dini dalam setiap tahapan proses penegakan hukum. Dalam konteks pemulihan aset tindak pidana, tahapan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas harus dilakukan sejalan dengan tahapan pemulihan aset.

“Tahapan penanganan perkara penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum, dan eksekusi apabila dilaksanakan sejalan dengan tahapan pemulihan aset,” ujarnya.

Tahapan di atas itu sejalan dengan tahapan pemulihan aset, mulai dari penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian seyogyanya akan menghasilkan penegakan hukum dan penanganan perkara yang berkualitas.

Kepala PPA menyampaikan bahwa Jambin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan, tenaga, dan pemikiran dalam penyelesaian barang rampasan negara perkara tersebut sehingga upaya asset recovery dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara dapat terealisasi.

Baca Juga: Kejagung Diminta Kembalikan Rp2 Miliar dan Saham yang Disita tekait Kasus Jiwasraya

“Secara khusus kami juga mohon dukungan kepada Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan dalam bentuk regulasi dan upaya-upaya lainnya,” katanya.

Menurut dia, dukungan tersebut dalam rangka penyelesaian barang rampasan negara maupun aset sita eksekusi yang menemui kendala di lapangan, di antaranya terkait dengan tanah yang dibebani hak tanggungan, dengan membuka kemungkinan Kejaksaan selaku eksekutor maupun pengurus barang bampasan negara melakukan pembagian hasil lelang.

Kemudian, kata dia, pengelolaan aset sita eksekusi selain lelang sepanjang nilainya tidak melebihi kewajiban pembayaran uang pengganti, standar penilaian barang rampasan negara yang menyesuaikan kondisi barang rampasan negara serta regulasi dan upaya lainnya.

179