Home Hukum Kejagung Tetapkan Komisaris Solitech Media Tersangka Korupsi BTS 4G

Kejagung Tetapkan Komisaris Solitech Media Tersangka Korupsi BTS 4G

Jakarta, Gatra.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, IH, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, di Jakarta, Selasa (7/2), menyampaikan, penyidik menetapkan IH sebagai tersangka usai memeriksa yang bersangkutan.

Baca Juga: Kejagung Periksa CEO Huawei dan Dirut ZTE soal Korupsi BTS 4G

Penyidik langsung menahan IH untuk mempercepat proses penyidikan perkara yang membelitnya. IH ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari, terhitung sejak 6 Februari sampai dengan 25 Februari 2023.

Kejagung menetapkan IH sebagai tersangka setelah mengantongi dua bukti permulaan yang cukup dalam penyediaan BTS 4G dan infrastruktur paket pendukungnya pada BAKTI Kementerian Kominfo tersebut.

“Peranan tersangka IH dalam perkara ini, yaitu sebagai komisaris PT Solitech Media Sinergy telah secara melawan hukum bersama-sama melakukan permufakatan jahat,” katanya.

IH melakukan aksi atau perbuatan tersebut bersama-sama dengan tersangka AAL untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Kominfo sedemikian rupa, sehingga mengarahkan ke penyedia tertentu yang menjadi pemenang dalam paket 1, 2, 3, 4 dan 5.

Baca Juga: Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Periksa Direktur Waradana Yusa dan Karyawan Huawei

Atas perbuatan tersebut, Kejagung menyangka IH melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dalam perkara ini, telah ditetapkan 5 orang tersangka yaitu AAL, GMS, YS, MA, dan IH,” kata Ketut.

236