Home Hukum Tak Ajukan Banding atas Vonis Kliennya, Pengacara Bharada E Apresiasi Kejagung

Tak Ajukan Banding atas Vonis Kliennya, Pengacara Bharada E Apresiasi Kejagung

Jakarta,Gatra.com - Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengapresiasi sikap Kejaksaan Agung yang tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada kliennya.

Dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. “Tadi juga kita mendengar JPU tidak mengajukan banding, ini merupakan mukjizat,” kata Ronny di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (16/2).

Ronny juga menyampaikan terima kasih kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan jajarannya yang telah bekerja keras. Ia juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo yang memberikan tanggapan atas yang berjalan perkara ini secara adil. “Kami berterima kasih juga pada Jampidum dan rekan JPU yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik secara maraton,” ucapnya.

Baca Juga: Kecuali Bharada E, 4 Terdakwa Kasus Brigadir J Sudah Ajukan Banding

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana menyampaikan JPU tidak akan mengajukan banding atas vonis ringan terdakwa Richard Eliezer.

Fadil mengatakan, ada beberapa pertimbangan yang dilihat oleh Jampidum, salah satunya adalah pemberian maaf keluarga korban kepada Richard. "Kami melalui korban dan negara dan masyarakat, melihat perkembangan seperti itu, kami tidak melakukan banding dalam perkara ini," ujar Fadil dalam konferensi pers, Kamis.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan JPU.

Majelis hakim kemudian memutuskan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Richard. Putusan tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU, yaitu 12 tahun penjara. Salah satu alasan yang meringankan Richard Eliezer adalah sebagai justice collaborator dalam persidangan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh LPSK.

116