Jakarta, Gatra.com – Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) mengumumkan hasil seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru pada hari ini Kamis (9/3).
Pengumuman tersebut secara lengkap dapat diakses oleh para peserta seleksi melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, mengapresiasi kesabaran para peserta seleksi menunggu hasil pengumuman.
“Saya turut berbahagia atas berita baik ini dan sekaligus mengucapkan selamat kepada lebih dari 250.300 guru yang lulus seleksi dan dapat penempatan. Semoga dengan diterimanya menjadi ASN PPPK, semangat ibu-bapak bertambah untuk pendidikan terbaik bagi anak-anak bangsa,” ungkap Nunuk di Jakarta, pada Kamis (9/3).
Nunuk juga memberikan apresiasi kepada Panselnas serta seluruh pihak yang telah mengawal dan bekerja keras membantu proses seleksi guru Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK tahun 2022 dari mulai proses pendaftaran hingga pengumuman.
Panselnas sendiri selain Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) juga terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kita semua tahu, banyak pihak yang dengan tulus telah membantu mengawal proses ini sampai selesai. Untuk itu saya ucapkan terima kasih tak terhingga, khususnya KemenpanRB sebagai ketua pengarah, BKN sebagai ketua tim seleksi, dan pemerintah daerah yang sudah serius mengajukan formasi,” katanya.
Selanjutnya, Nunuk mengimbau pemerintah daerah agar berpartisipasi aktif. Ia mendorong pemerintah daerah yang belum mengajukan formasi sesuai kebutuhan guru untuk mengajukan formasi. Agar para guru mendapatkan penempatan sesuai kebutuhan daerah dan memperoleh pendapatan yang layak.
Nunuk menambahkan, usai pengumuman seleksi tahapan selanjutnya, yaitu masa sanggah yang dapat diikuti melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/. Pada masa sanggah ini pelamar dapat mengajukan atau melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi.
Prosedur itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah.
Bagi peserta yang belum mendapat penempatan pada proses seleksi kali ini, dapat mengikuti proses seleksi Guru ASN PPPK tahun 2023.
“Komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan guru tidak pernah surut, demi pendidikan Indonesia yang lebih baik,” tutup Nunuk.