Home Hukum Sesalkam Vonis Ringan Kasus Kanjuruhan, DPR Minta Evaluasi

Sesalkam Vonis Ringan Kasus Kanjuruhan, DPR Minta Evaluasi

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman akan mengevaluasi aparat penegak hukum yang menangani perkara tragedi Kanjuruhan. Hal itu menyusul putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, yang menjatuhkan vonis bebas dua perwira Polri, yang menjadi terdakwa dalam tragedi itu.

Diketahui, Majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas kepada Eks Kepala Satuan Samapta Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kepala Bagian Operasi Kepolisian Resor Malang Ajun Komisaris Wahyu Setyo Pranoto dalam sidang putusan perkara tragedi Kanjuruhan, Kamis (16/3) kemarin. 

Sementara itu, satu terdakwa lain yakni Eks Komandan Kompi 3 Batalyon A Pelopor Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Hasdarmawan hanya divonis 1, 5 tahun.

Baca Juga: Sidang Tragedi Kanjuruhan, JPU Hadirkan Belasan Saksi

"Kita evaluasi lagi ya kinerja penyidik, penyelidik, dan penuntut, bagaimana bisa bebas? Karena, seharusnya, logika hukumnya, kejadian itu kan memakan korban sangat banyak," kata Habiburokhman ketika ditemui awak media di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (17/3).

Habiburokhman menduga, ada kekeliruan dalam proses hukum atas perkara itu, baik diakibatkan oleh kesengajaan maupun kelalaian. Sebab, menurut Habiburokhman, seharusnya ada pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi yang menewarkan ratusan orang di stadion sepak bola itu.

"Masa enggak ada? Harusnya, logika hukum sederhananya, ada yang bertanggungjawab. Tiba-tiba kok ini bebas?" kata Habiburokhman.

Wakil Ketua Umum Gerindra itu mempertanyakan letak kekeliruan dalam proses hukum itu. Tak terkecuali, yang berkaitan dengan penyusunan dakwaan maupun penentuan pihak-pihak yang ditersangkakan.

Baca Juga: Soal Sidang Kanjuruhan, Kapolda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam

"Kesalahannya di mana? Apakah dalam konstruksi penyusunan dakwaan dan tuntutan, ataukah sejak awalnya, yang lebih awal lagi, sejak awal penyidikan, penentuan pasalnya tidak pas, lalu penentuan para tersangkanya juga tidak pas? Kalau kayak begini ya jadi problem," ujarnya.

Tak hanya itu, Habiburokhman juga mempertanyakan pihak-pihak mana yang seharusnya bertanggung jawab, apabila dua terdakwa dalam perkara itu memperoleh vonis bebas, dan satu lainnya mendapatkan vonis ringan.

"Kalau bebas, berarti siapa yang bertanggung jawab? Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, tentu ini kita tidak menunjukkan empati kepada masyarakat, kepada korban," kata Habiburokhman.

Baca Juga: KY akan Koordinasi Polri soal Insiden Brimob di Sidang Tragedi Kanjuruhan

"Evaluasinya, nanti kita, karena mitra kita kan ada Kejaksaan, ini kita mau tanya, masalahnya di mana? Kok bisa seperti itu?" imbuhnya.

Habiburokhman menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) atas putusan itu. Pasalnya, pihak Jaksa masih memiliki hak untuk mengajukan banding sebelum berakhirnya masa pikir-pikir.

61