Home Hukum Kapolri Imbau Warga Tidak 'Titip Sidang' Tilang Elektronik

Kapolri Imbau Warga Tidak 'Titip Sidang' Tilang Elektronik

Jakarta, Gatra.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan tidak boleh ada warga yang "titip sidang" ketika ditindak oleh polisi melalui tilang lantaran melakukan pelanggaran lalu lintas. Sigit menyebut bahwa setiap warga yang ditilang harus mengikuti proses persidangan yang ada.

Hal tersebut Sigit sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (12/4). Awalnya, Sigit menjelaskan bahwa pada 2022, polisi melakukan penindakan tilang sebanyak 2.942.861 kali, dengan rincian 2.354.705 tilang manual dan 588.156 tilang elektronik atau ETLE.

"Khusus penindakan tilang pada 2022, Polri telah melakukan upaya untuk terus mengembangkan tilang elektronik dalam mengganti atau mengurangi tilang manual," ujar Sigit.

Sigit mengeklaim, berdasarkan hasil survei yang mereka lakukan, sebanyak 63,7 persen masyarakat setuju dengan penerapan tilang elektronik. Hasil survei tersebut mendasari Polri untuk terus mengembangkan tilang elektronik, sehingga sampai saat ini, ETLE sudah digelar di 34 polda dan 118 polres.

"Agar penegakan hukum melalui ETLE terlaksana dengan lebih optimal, kami tentunya terus mendorong jajaran untuk bekerja sama dengan pemda dan stakeholder terkait, untuk berpartisipasi dalam pengembangan kamera ETLE dengan mengintegrasikan kamera yang mereka miliki," tuturnya.

Walau pihaknya terus mengembangkan ETLE, kata Sigit, tetapi Polri akan tetap menempatkan polisi lalu lintas yang memiliki spesialisasi dalam penegakan aturan (gatur) di lapangan. Jenderal polisi lulusan Akpol 1991 itu menekankan masyarakat yang kena tilang tidak boleh "titip sidang".

"Pada kasus tertentu, seperti pelanggaran berat yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan korban jiwa, akan terus dilakukan penegakan hukum. Dan pelanggar wajib mengikuti persidangan, sehingga tidak ada istilah 'titip sidang'," imbuh Sigit.

33