Home Kalimantan Pengosongan Lahan Ditunda, Kapolres Tala Minta Kedepankan Asas Musyawarah

Pengosongan Lahan Ditunda, Kapolres Tala Minta Kedepankan Asas Musyawarah

Pelaihari, Gatra.com - Rencana pengosongan lahan milik Chandra Ghozali yang dalam beberapa tahun terakhir digunakan PT Japfa Comfeed Indonesia (JCI) untuk usaha peternakan ayam di Desa Tambang Ulang, Kecamatan Tambang Ulang, Kabupaten Tanah Laut (Tala), Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) oleh Aliasi LSM Kalsel pimpinan Aliansyah ditunda.

Pengosongan lahan ditunda karena pihak Polres Tanah Laut berinisiatif melakukan mediasi antara perwakilan pemilik lahan dengan perwakilan PT JCI.

Pertemuan yang dibungkus dengan agenda musyawarah itu dipimpin Kapolres Tanah Laut AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K bertempat di Joglo Wicaksana Laghawa Kantor Polres Tanah Laut, Rabu (3/5). Dari PT JCI diwakili Jumadi selaku HRD perusahaan tersebut.

Jalannya pertemuan berlangsung santai dan penuh keakraban, karena Kapolres Tala sebelumnya meminta kedua belah pihak untuk sama - sama menurunkan tensi dan mengedepankan asas musyawarah.

Pertemuan diawali dengan penjelasan Jumadi. Menurutnya, PT JCI selama ini punya itikad baik terhadap Chandra Ghozali. "Sudah ada tiga kali pertemuan antara petinggi PT JCI dengan Chandra Ghozali. Di Banjarmasin satu kali pertemuan dan di Surabaya dua kali pertemuan. Namun dalam pertemuan yang membicarakan soal harga itu belum ada kesepakatan," jelasnya.

Saat ini, beber Jumadi, masalah sengketa lahan telah masuk ke ranah hukum di Polda Kalsel. "Proses hukum masih berjalan. Petinggi JCI pusat menyampaikan, mari kita sama - sama ikuti proses hukum. Silakan buktikan kalau masyarakat punya hak lahan. Yang bisa membuktikan pengadilan, itu keputusan pimpinan, kita jalani dan tunggu hasil proses hukumnya," ujarnya.

Pada pertemuan tersebut, Jumadi menyesalkan tindakan Chandra Ghozali yang meminta bantuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membantu menyelesaikan sengkata lahan. "LSM telah menyampaikan aksi demo di kantor dan pabrik PT Japfa, ini kita sesalkan," ujarnya.

Aliansyah selaku perwakilan pemilik lahan menjelaskan, pihaknya selaku LSM terus mengawal dan melakukan pendampingan atas kasus dugaan pencaplokan lahan milik Chandra Ghozali. "Telah beberapa kali kita lakukan pertemuan dengan PT JCI, namun belum ada kesepakatan, termasuk pertemuan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Kalsel beberapa waktu lalu," bebernya.

Dia menyebut, Chandra Ghozali adalah pemilik lahan yang sah karena telah mengantongi sertifikat hak milik (SHM) Nomor 179. "Sedangkan PT JCI hanya bisa mengaku - ngaku bahwa lahan yang luasnya 1,5 hektar itu miliknya tanpa bisa menunjukkan selembar surat pun sebagai bukti konkret," tegasnya.

Aliansyah menyayangkan sikap PT JCI yang masih bersikeras mengakui lahan tersebut. "Padahal dengan tegas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanah Laut selaku perwakilan pemerintah membenarkan tanah itu sah milik Chandra Ghozali sesui sertifikat nomor 179. Kalau Jaffa tidak mengakui, berarti tidak percaya dengan pemerintah," tegas pria yang akrab dipanggil Bang Ali itu.

Kapolres Tanah Laut, AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K meminta kedua belah pihak untuk bisa menyelesaikan masalah sengketa lahan dengan waktu yang tidak terlalu lama. "Kita minta pak Jumadi selaku perwakilan PT JCI Kalsel untuk segera melakukan koordinasi dengan manajemen perusahaan di Jakarta," pinta Kapolres.

Jumadi berjanji dalam waktu 10 hari ke depan akan ada keputusan dari manajemen perusahaan mengenai desakan Aliansi LSM Kalsel untuk segera dilakukan pengosongan lahan. "Beri waktu 10 hari untuk kami berkoordinasi dengan manajemen perusahaan di Jakarta," ujarnya.

Selaku perwakilan pemilik lahan, Aliansyah bersedia dengan sabar menunggu keputusan PT JCI. "Kalau 10 hari ke depan tidak ada keputusan bersedia mengosongkan lahan, maka kami akan turun melakukan pengosongan. Ada tiga buah kandang ayam berukuran besar dibangun Japfa disitu. Ini tidak main - main, karena selama ini kami sangat dirugikan PT JCI," ungkapnya.

119